Jakarta: Dua pelaku spesialis jambret telepon genggam yang mengincar para pengemudi mobil ditangkap. Kedua pelaku berinisial AD, 52 dan SP, 53 ditangkap di Jalan Inspeksi Kali Hitam RT 018 RW 02, Kelurahan Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Kedua pelaku ini selalu mengincar pengendara mobil yang membuka kaca. Mereka mengincar handphone para pengemudi mobil," ucap Kapolsek Kemayoran, Komisaris Polisi (Kompol) Ardiansyah saat diwawancarai, Selasa, 14 Februari 2023.
Ardiansyah mengatakan kedua pelaku berhasil ditangkap saat tengah melakukan penjambretan di Jalan Inspeksi Kali Hitam, Sumur Batu. Kedua pelaku berhasil ditangkap saat korban berteriak minta tolong.
"Ini pelaku jambret handphone pengendara, tapi korban langsung teriak. Akibat teriakan tersebut pelaku berhasil ditangkap oleh warga. Keduanya kemudian diserahkan kepada polisi yang datang ke lokasi," ucap Ardiansyah.
Sementara itu, Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kemayoran, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fauzan mengatakan kedua pelaku ini biasa bermain di kawasan Pademangan dan Jakarta Pusat.
"Mereka mengincar pengendara yang berminat handphone dengan posisi kaca terbuka," ungkapnya.
Fauzan mengatakan pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara di atas 5 tahun penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Dua pelaku spesialis
jambret telepon genggam yang mengincar para pengemudi mobil ditangkap. Kedua pelaku berinisial AD, 52 dan SP, 53 ditangkap di Jalan Inspeksi Kali Hitam RT 018 RW 02, Kelurahan Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Kedua pelaku ini selalu mengincar pengendara mobil yang membuka kaca. Mereka mengincar
handphone para pengemudi mobil," ucap Kapolsek Kemayoran, Komisaris Polisi (Kompol) Ardiansyah saat diwawancarai, Selasa, 14 Februari 2023.
Ardiansyah mengatakan kedua pelaku berhasil ditangkap saat tengah melakukan penjambretan di Jalan Inspeksi Kali Hitam, Sumur Batu. Kedua pelaku berhasil ditangkap saat korban berteriak minta tolong.
"Ini pelaku
jambret handphone pengendara, tapi korban langsung teriak. Akibat teriakan tersebut pelaku berhasil ditangkap oleh warga. Keduanya kemudian diserahkan kepada polisi yang datang ke lokasi," ucap Ardiansyah.
Sementara itu, Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim)
Polsek Kemayoran, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fauzan mengatakan kedua pelaku ini biasa bermain di kawasan Pademangan dan Jakarta Pusat.
"Mereka mengincar pengendara yang berminat
handphone dengan posisi kaca terbuka," ungkapnya.
Fauzan mengatakan pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara di atas 5 tahun penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)