Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono - ANT/Reno Esnir
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono - ANT/Reno Esnir

Dasar Polisi Tetapkan 16 Mahasiswa sebagai Tersangka Kericuhan

Arga sumantri • 23 Oktober 2017 14:46
medcom.id, Jakarta: Total ada 16 mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka kericuhan dalam unjuk rasa di Istana Merdeka. Polisi membeberkan alasan penetapan tersangka itu. 
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, belasan mahasiswa itu disangka jadi biang keladi bertahannya mahasiswa hingga larut malam. Padahal, sesuai undang-undang Nomor 9 tahun 1998, unjuk rasa dibatasi hanya sampai pukul 18.00 WIB.
 
"Itu undang-undang yang mengatur di situ, jadi harus ditaati," ucap Argo di Markas Polda Metro Jaya, Senin 23 Oktober 2017.

Argo mengatakan, polisi setidaknya telah dua kali mengimbau massa aksi agar membubarkan diri, tepat ketika waktu menunjukkan pukul 18.00 WIB. Namun, imbauan polisi tidak digubris.
 
"Kemudian kita persuasif sampai jam 23.00 WIB, kita sampaikan tetapi tidak mengindahkan," ungkap Argo.
 
Argo mengatakan, polisi juga mengantongi sejumlah bukti sebelum penetapan tersangka dilakukan. Misalnya, keterangan saksi dan rekaman kamera pengintai di sekitar lokasi aksi.
 
"Ada keterangan saksi, CCTV, kamera juga," ucap Argo.
 
Sebelumnya, 14 mahasiswa ditangkap usai aksi yang berujung ricuh di depan Istana Merdeka, Jumat 20 Oktober 2017. Usai menjalani pemeriksaan 1x 24 jam, polisi menetapkan 14 mahasiswa itu sebagai tersangka.
 
Sebanyak dua mahasiswa di antaranya, diputuskan ditahan, dan sisanya dipulangkan. Mereka yang ditahan yakni IM dan MYS. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan 170 KUHP tentang kekerasan.
 
Sedangkan, 12 mahasiswa lainnya dikenakan Pasal 216 KUHP dan 218 KUHP karena dinilai melawan aparat. Mereka dipulangkan karena tindak pidana yang dilakukan kategori ringan dengan ancaman hukuman di bawah satu tahun.
 
Berdasarkan pengembangan, polisi kembali menetapkan dua mahasiswa sebagai tersangka. Keduanya inisial W dan P, dan dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan