KETUA DPD RI JADI TERSANGKA. Ketua DPD RI Irman Gusman berjalan keluar dari Gedung KPK di Jakarta, Sabtu (17/9)--MI/AryaManggala
KETUA DPD RI JADI TERSANGKA. Ketua DPD RI Irman Gusman berjalan keluar dari Gedung KPK di Jakarta, Sabtu (17/9)--MI/AryaManggala

Irman Gusman akan Ajukan Praperadilan

Yogi Bayu Aji • 28 September 2016 12:47
medcom.id, Jakarta: Mantan Ketua DPD Irman Gusman akan mengajukan praperadilan kendati dicokok dalam operasi tangkap tangan (OTT). Saat ini pengajuan praperadilan tengah disiapkan.
 
"Rencananya (mau praperadilan). Ya kita sudah siapkan," kata Tommy Singh, pengacara Irman, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2016).
 
Dia belum bisa bicara banyak kapan permohonan praperadilan bakal diajukan ke pengadilan. Dia hanya memastikan langkah hukum ini diambil atas persetujuan Irman.

Baca: Sekjen DPD Dibidik soal Tugas Irman Gusman
 
Tommy mengatakan, pihaknya masih mengupayakan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Surat permohonan penangguhan penahanan dari keluarga Irman sudah diajukan ke KPK minggu lalu.
 
"(Surat dari) keluarga. Ada beberapa DPD (dukung). Tapi itu hanya dukungan moril, menjamin. Tidak ada DPD mau dukung yang korupsi, cuma menunjukan dukungan moril kekolegaan, kekeluargaan saja," jelas dia.
 
KPK, kata dia, belum merespons permohonan penangguhan penahanan terhadap Irman. Dia juga tak tahu kapan surat permohonan akan direspons karena tak ada aturan jelas kapan permintaan penangguhan penahanan harus dijawab.
 
"Terserah KPK nanti bagaimana menanggapi itu. Itu hak hukum diatur dalam KUHAP, tentunya saya kira harus disikapi sesuai aturan juga," jelas dia.
 
Baca: Irman Gusman Stres Dicokok KPK
 
KPK mencokok Ketua DPD Irman Gusman, Sabtu 17 September. Dia disangka menerima Rp100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi.
 
Perkara dimulai ketika KPK tengah menyelidiki dugaan pemberian uang Xaveriandy pada jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal. Pemberian duit terkait kasus penjualan gula oleh CV Rimbun Padi Berjaya tanpa label SNI di Sumbar yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang.
 
Dalam proses pengadilan, Xaveriandy, yang merupakan mantan Direktur CV Rimbun Padi Berjaya, diduga membayar Jaksa Farizal buat membantunya dalam persidangan. Farizal diduga menerima duit Rp365 juta dari Xaveriandy.
 
Di tengah penyelidikan perkara ini, KPK mengetahui ada pemberian duit buat Irman tapi dalam kasus lain. Irman diduga mendapat duit Rp100 juta terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) pada CV Semesta Berjaya tahun 2016 di Sumbar.
 
Irman diketahui sempat berkomunikasi dengan Direktur Utama Bulog Djarot Kusumayakti. Dia diduga memberikan rekomendasi pada CV Semesta Berjaya supaya mendapat jatah gula impor.
 
Terkait pemberian duit buat jaksa, KPK sudah menetapkan Farizal dan Xaveriandy sebagai tersangka. Farizal disangka melanggar Irman disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Xaveriandy sebagai pemberi suap kena pasal berbeda. Dia disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Terkait tangkap tangan di rumah Irman, KPK menetapkan Irman, Xaveriandy dan istri Xaveriandy, Memi sebagai tersangka. Irman sebagai tersangka penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
 

 
Sementara itu, Xaveriandy dan Memi jadi tersangka pemberi suap. Keduanya disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan