Jakarta: Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menerima laporan investasi bodong pada aplikasi Triumph. Kasus ini dilaporkan Muhammad Ikram Ardiansyah Tumiwang yang mewakili 20 korban.
Total kerugian dari investasi bodong ini sejumlah Rp2,3 miliar. “Dalam kasus ini, pesohor Indra Bekti terseret karena menjadi brand ambassador pada platform ini,” tutur presenter Metro TV Hamdan Alkafie dalam tayangan Top News, Senin, 28 Maret 2022.
Indra Bekti kerap mengikuti seminar serta tampil dalam kanal YouTube resmi milik Triumph. Namun, korban meminta pertanggungjawaban bos Triumph dan tidak menuntut Indra Bekti.
Perusahaan ini diketahui menawarkan investasi stacking point, yaitu orang yang bergabung mendapatkan bonus sesuai dengan nominal investasinya. Sistem kerjanya, bonus harian dapat dicairkan melalui aplikasi Triumph.
Para investor yang merasa dirugikan tidak bisa mencairkan dana mereka sejak akhir 2021. (Hana Nushratu)
Jakarta: Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menerima laporan investasi bodong pada aplikasi Triumph. Kasus ini dilaporkan Muhammad Ikram Ardiansyah Tumiwang yang mewakili 20 korban.
Total kerugian dari investasi bodong ini sejumlah Rp2,3 miliar. “Dalam kasus ini, pesohor Indra Bekti terseret karena menjadi
brand ambassador pada platform ini,” tutur presenter
Metro TV Hamdan Alkafie dalam tayangan
Top News, Senin, 28 Maret 2022.
Indra Bekti kerap mengikuti seminar serta tampil dalam kanal YouTube resmi milik Triumph. Namun, korban meminta pertanggungjawaban bos Triumph dan tidak menuntut Indra Bekti.
Perusahaan ini diketahui menawarkan investasi
stacking point, yaitu orang yang bergabung mendapatkan bonus sesuai dengan nominal investasinya. Sistem kerjanya, bonus harian dapat dicairkan melalui aplikasi Triumph.
Para investor yang merasa dirugikan tidak bisa mencairkan dana mereka sejak akhir 2021.
(Hana Nushratu) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)