Yoory Corneles Pinontoan, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk hunian down payment (DP) Rp0 di Munjul, Jakarta Timur. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Yoory Corneles Pinontoan, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk hunian down payment (DP) Rp0 di Munjul, Jakarta Timur. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Dijebloskan ke Sukamiskin

Candra Yuri Nuralam • 23 Maret 2022 17:18
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan eksekusi terhadap terpidana sekaligus mantan Direktur Utama Sarana Jaya Yoory Corneles. Dia dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
 
"Terpidana akan menjalani pidana penjara di Lapas Klas I A Sukamiskin selama enam tahun dan enam bulan dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani sebelumnya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 23 Maret 2022.
 
Eksekusi ini dilakukan atas putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 72/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Februari 2022. Vonis itu sudah berkekuatan hukum tetap.

KPK juga bakal menagih pidana denda Rp500 juta ke Yoory. Pidana denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
 
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," tutur Ali.
 
Yoory Corneles Pinontoan divonis bersalah dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Yoory dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dia divonis penjara enam tahun enam bulan dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan