Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan dakwaan perkara General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru. Penyuap Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra itu segera diadili dalam kasus dugaan suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU).
"Jaksa KPK Rio Frandy telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Suharso ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 5 Januari 2022.
Sudarso kini menjadi tahanan Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru. Namun, dia masih dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Baca: KPK Segera Limpahkan Berkas Bupati Nonaktif Kuansing ke Pengadilan
KPK tinggal mengunggu penetapan sidang perdana Sudarso. Sidang perdana dimulai dengan agenda pembacaan dakwaan.
Lembaga Antikorupsi menyiapkan dua dakwaan untuk Sudarso. Dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Lalu, dia disangkakan melanggar Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan