Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Midi Utama Indonesia (Alfamidi) Tbk Suantopo Po pada Jumat, 26 Agustus 2022. Dia diminta memberikan informasi terkait dugaan suap pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020.
"Hadir dan dilakukan pendalaman melalui pengetahuan para saksi tersebut antara terkait dengan rekomendasi dan persetujuan untuk dilakukannya pembangunan cabang retail Alfamidi di Kota Ambon," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 29 Agustus 2022.
Ali enggan memerinci lebih jauh rekomendasi yang didalami penyidik. Informasi itu juga diulik dengan memeriksa Property Development Director Alfamidi Lilik Setiabudi pada hari yang sama.
Richard Louhenapessy ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.
Dua pihak juga ditetapkan sebagai tersangka yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR).
Richard diduga mematok Rp25 juta kepada Amri untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel. Dokumen itu berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Selain itu, Amri juga mengguyur Richard sebesar Rp500 juta. Fulus itu untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail. Uang diberikan bertahap melalui Andrew.
KPK mengembangkan kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy. Dia kini menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memeriksa Direktur PT Midi Utama Indonesia (Alfamidi) Tbk Suantopo Po pada Jumat, 26 Agustus 2022. Dia diminta memberikan informasi terkait dugaan
suap pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020.
"Hadir dan dilakukan pendalaman melalui pengetahuan para saksi tersebut antara terkait dengan rekomendasi dan persetujuan untuk dilakukannya pembangunan cabang retail Alfamidi di Kota Ambon," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 29 Agustus 2022.
Ali enggan memerinci lebih jauh rekomendasi yang didalami penyidik. Informasi itu juga diulik dengan memeriksa Property Development Director Alfamidi Lilik Setiabudi pada hari yang sama.
Richard Louhenapessy ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.
Dua pihak juga ditetapkan sebagai tersangka yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR).
Richard diduga mematok Rp25 juta kepada Amri untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel. Dokumen itu berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Selain itu, Amri juga mengguyur Richard sebesar Rp500 juta. Fulus itu untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail. Uang diberikan bertahap melalui Andrew.
KPK mengembangkan kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy. Dia kini menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)