"Hari ini, penyidik timsus melakukan pemeriksaan terhadap Irjen FS sebagai tersangka di Mako Brimob," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis, 11 Agustus 2022.
Dedi mengatakan timsus Polri akan berkoordinasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Pasalnya, Komnas HAM juga mengagendakan pemeriksaa terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu hari ini.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kemudian untuk Komnas HAM, karena hari ini ada pemeriksaan Irjen FS sebagai tersangka maka fokus tim khusus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Sehingga Irjen FS, belum bisa diperiksa Komnas HAM, karena pemeriksaan tim khusus Polri sifatnya pro justitia," ungkap Dedi.
Sambo adalah otak pembunuhan ajudannya, Brigadir J. Dia memerintahkan ajudan lain Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E menembak Brigadir J.
Baca: Kabareskrim: Jumlah Tersangka Penembakan Brigadir J Sudah Lengkap |
Kemudian, Sambo membuat skenario seolah-olah ada baku tembak. Dia menembakkan senjata Brigadir J ke dinding rumah setelah Brigadir J meregang nyawa. Motif pembunuhan masih didalami.
Selain Sambo, polisi juga telah menetapkan Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Irjen Sambo sebagai tersangka. Bharada E bertugas menembak, Bripka RR dan KM ikut menyaksikan penembakan dan tidak melaporkan rencana pembunuhan.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.