Jakarta: Belasan saksi dihadirkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Para saksi yang hadir di ruang sidang Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan itu akan memberikan keterangan terkait perbuatan Irjen Sambo.
"Totalnya ada 15 (saksi)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Agustus 2022.
Nurul merinci 15 saksi tersebut. Sebanyak lima orang saksi adalah anggota Polri yang ditempatkan khusus (patsus) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Mereka ialah Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal; Brigjen Benny Ali, Eks Karo Provos; Kombes Budhi Herdi Susianto, eks Kapolres Jakarta Selatan; dan Kombes Agus Nurpatria, eks Kaden A Biro Paminal; dan Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam.
"Hadir bersamaan dengan Bapak FS (Ferdy Sambo)," ujar Nurul.
Saksi lainnya anggota yang dipatsus di Provos Mabes Polri. Mereka ialah AKP Rifaizal Samual, Kanit 1 SatReskrim Polres Metro Jakarta Selatan; AKBP Arif Rahman Arifin, Wakaden B Ropaminal Propam Polri; AKBP Ari Cahya, Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri; Kompol Chuck Putranto, Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri; dan AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Kemudian, tiga saksi dari patsus Bareskrim Polri. Bripka Ricky Rizal Wibowo BA, Satlantas Polres Brebes Polda Jawa Tengah; Kuat Maruf, asisten rumah tangga (ART) dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi: dan Bharada Richard Eliezer Pudhihang Lumiu, Anggota Ton 2 KI 1 Yon C Resimen I Paspelopor Korbrimob Polri.
"RE hadir melalui zoom," ungkap Nurul.
Terakhir, ada dua saksi dari luar patsus. Mereka ialah HN dan MB.
Sidang digelar sejak pukul 09.27 WIB. Sidang etik ini memutuskan nasib Sambo, terkait pemecatan dari Korps Bhayangkara karena menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabaratbaloas Brigadir J.
Jakarta: Belasan saksi dihadirkan dalam sidang Komisi
Kode Etik Polri (KKEP) eks Kadiv Propam Polri Irjen
Ferdy Sambo. Para saksi yang hadir di ruang sidang Gedung TNCC, Mabes
Polri, Jakarta Selatan itu akan memberikan keterangan terkait perbuatan Irjen Sambo.
"Totalnya ada 15 (saksi)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Agustus 2022.
Nurul merinci 15 saksi tersebut. Sebanyak lima orang saksi adalah anggota Polri yang ditempatkan khusus (patsus) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Mereka ialah Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal; Brigjen Benny Ali, Eks Karo Provos; Kombes Budhi Herdi Susianto, eks Kapolres Jakarta Selatan; dan Kombes Agus Nurpatria, eks Kaden A Biro Paminal; dan Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam.
"Hadir bersamaan dengan Bapak FS (Ferdy Sambo)," ujar Nurul.
Saksi lainnya anggota yang dipatsus di Provos Mabes Polri. Mereka ialah AKP Rifaizal Samual, Kanit 1 SatReskrim Polres Metro Jakarta Selatan; AKBP Arif Rahman Arifin, Wakaden B Ropaminal Propam Polri; AKBP Ari Cahya, Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri; Kompol Chuck Putranto, Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri; dan AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Kemudian, tiga saksi dari patsus Bareskrim Polri. Bripka Ricky Rizal Wibowo BA, Satlantas Polres Brebes Polda Jawa Tengah; Kuat Maruf, asisten rumah tangga (ART) dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi: dan Bharada Richard Eliezer Pudhihang Lumiu, Anggota Ton 2 KI 1 Yon C Resimen I Paspelopor Korbrimob Polri.
"RE hadir melalui zoom," ungkap Nurul.
Terakhir, ada dua saksi dari luar patsus. Mereka ialah HN dan MB.
Sidang digelar sejak pukul 09.27 WIB. Sidang etik ini memutuskan nasib Sambo, terkait pemecatan dari Korps Bhayangkara karena menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabaratbaloas Brigadir J.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)