Jaksa Agung M. Prasetyo. Foto: MI/Immanuel.
Jaksa Agung M. Prasetyo. Foto: MI/Immanuel.

Anggota Saracen akan Diadili di PN Cianjur

Lukman Diah Sari • 15 September 2017 15:41
medcom.id, Jakarta: Jaksa Agung M. Prasetyo memastikan Sri Rahayu Ningsih, tersangka ujaran kebencian dari kelompok Saracen, akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Jawa Barat. Kejaksaan masih harus menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari polisi. 
 
"Direncanakan tanggal 26 (September)," kata Jaksa Agung M Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat 15 September 2017.
 
Polisi sudah melengkapi berkas perkara Sri Rahayu. Begitu berkas dilimpahkan, jaksa penuntut uumum Kejaksaan Agung akan memeriksanya lebih dulu. 

"Jaksa penuntut umum akan segera menyusun dakwaannya untuk nantinya dilimpahkan ke pengadilan," pungkas dia. 
 
Baca: ?Keterangan Ketua Saracen Inkonsisten
 
Sementara itu, berkas tersangka Jasriadi (JAS) dan Muhammad Faizal Toning (MTF) masih diproses penyidik. Berkas perkara Sri Rahayu lebih cepat dilimpahkan lantaran paling awal ditangkap. 
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan