medcom.id, Jakarta: Polisi diminta mempertajam penyidikan kasus pesta homoseks di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kuat dugaan, pesta syahwat sesama jenis itu tak hanya bermotif suka sama suka.
"Ada juga karena motif ekonomi. Ada transaksi dan itu berarti prostitusi, melanggar hukum," kata anggota Komisi III DPR Fraksi PKB Abdul Kadir Karding di Jakarta, Rabu 23 Mei 2017.
Menurut dia, selain menimbulkan keresahan, pesta seks itu juga berpotensi memicu persoalan kesehatan, seperti penularan IMS dan HIV. Dia meminta kepolisian menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk penyelidikan lebih lanjut, apakah ada kasus pedofili atau eksploitasi seksual terhadap anak-anak.
"Jangan berhenti begitu saja, sebagai bagian dari komitmen Indonesia yang telah meratifikasi Konvensi Hak-hak Anak dan memiliki Undang-undang Perlindungan Anak," ujarnya.
Baca: Pesta Homoseks di Kelapa Gading, 141 Orang Ditangkap
Kepolisian juga disarankan duduk bersama dengan Kementerian kesehatan dan Kementerian Sosial. Langkah ini penting untuk membentengi perilaku homoseks tidak mengancam anak-anak, memicu persoalan sosial, dan kesehatan.
"Jangan menutup mata, ada kasus kekerasan seksual, seperti pedofili yang terjadi pada anak-anak dari gay yang lebih dewasa, yang mengakibatkan persoalan kesehatan dan kejiwaan," imbuhnya.
Baca: Polisi: Penggerebekan Pesta Gay Manusiawi
Karding meminta pemerintah mengawasi penyokong dana LSM program kesehatan agar fokus pada upaya pencegahan. Sehingga tidak malah menjadi penyubur praktik yang rentan kesehatan itu dengan mengatasnamakan HAM.
Menurut dia, apabila dianggap sebagai masalah psikologis, pemerintah harus menyediakan layanan untuk mendukung perubahan perilaku yang lebih sehat, dan agar kasus HIV di Indonesia tidak semakin melebar.
"Bersamaan dengan itu, hukum juga harus tegas, tidak boleh mentoleransi prostitusi seks sesama jenis yang melanggar norma agama, budaya, dan membahayakan kesehatan," katanya.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Jakarta Utara mengamankan 141 orang yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara dalam sebuah acara bertajuk "The Wild One".
Kasat Reskrim Polres Metro Jakut AKBP Nasriadi mengatakan, pihaknya pada Minggu 21 Mei 2017 melakukan penggerebekan kasus prostitusi pesta seks homoseksual.
"Kita mengamankan 141 orang yang melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi," ujar Nasriadi.
Acara diselenggarakan di sebuah Ruko Kokan Permata Blok B 15-16 Kelapa Gading RT 15 / RA 03 Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.
medcom.id, Jakarta: Polisi diminta mempertajam penyidikan kasus pesta homoseks di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kuat dugaan, pesta syahwat sesama jenis itu tak hanya bermotif suka sama suka.
"Ada juga karena motif ekonomi. Ada transaksi dan itu berarti prostitusi, melanggar hukum," kata anggota Komisi III DPR Fraksi PKB Abdul Kadir Karding di Jakarta, Rabu 23 Mei 2017.
Menurut dia, selain menimbulkan keresahan, pesta seks itu juga berpotensi memicu persoalan kesehatan, seperti penularan IMS dan HIV. Dia meminta kepolisian menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk penyelidikan lebih lanjut, apakah ada kasus pedofili atau eksploitasi seksual terhadap anak-anak.
"Jangan berhenti begitu saja, sebagai bagian dari komitmen Indonesia yang telah meratifikasi Konvensi Hak-hak Anak dan memiliki Undang-undang Perlindungan Anak," ujarnya.
Baca: Pesta Homoseks di Kelapa Gading, 141 Orang Ditangkap
Kepolisian juga disarankan duduk bersama dengan Kementerian kesehatan dan Kementerian Sosial. Langkah ini penting untuk membentengi perilaku homoseks tidak mengancam anak-anak, memicu persoalan sosial, dan kesehatan.
"Jangan menutup mata, ada kasus kekerasan seksual, seperti pedofili yang terjadi pada anak-anak dari gay yang lebih dewasa, yang mengakibatkan persoalan kesehatan dan kejiwaan," imbuhnya.
Baca: Polisi: Penggerebekan Pesta Gay Manusiawi
Karding meminta pemerintah mengawasi penyokong dana LSM program kesehatan agar fokus pada upaya pencegahan. Sehingga tidak malah menjadi penyubur praktik yang rentan kesehatan itu dengan mengatasnamakan HAM.
Menurut dia, apabila dianggap sebagai masalah psikologis, pemerintah harus menyediakan layanan untuk mendukung perubahan perilaku yang lebih sehat, dan agar kasus HIV di Indonesia tidak semakin melebar.
"Bersamaan dengan itu, hukum juga harus tegas, tidak boleh mentoleransi prostitusi seks sesama jenis yang melanggar norma agama, budaya, dan membahayakan kesehatan," katanya.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Jakarta Utara mengamankan 141 orang yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara dalam sebuah acara bertajuk "The Wild One".
Kasat Reskrim Polres Metro Jakut AKBP Nasriadi mengatakan, pihaknya pada Minggu 21 Mei 2017 melakukan penggerebekan kasus prostitusi pesta seks homoseksual.
"Kita mengamankan 141 orang yang melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi," ujar Nasriadi.
Acara diselenggarakan di sebuah Ruko Kokan Permata Blok B 15-16 Kelapa Gading RT 15 / RA 03 Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)