Jakarta: Pengedar narkoba, IJS ditangkap polisi. Pengedar barang haram yang meresahkan warga itu ditangkap di Jakarta Barat dengan sejumlah barang bukti.
"Kami mengamankan seorang pengedar bernama IJS di Jakarta Barat," kata Kepala Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kompol Danang Setyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 17 Februari 2021.
Penangkapan IJS berawal adanya informasi dari warga ada pengedar narkoba di wilayah Jakarta Barat. IJS kerap menjual barang haram kepada siapa pun.
Polisi melakukan penyelidikan. IJS ditangkap di kawasan Tomang, Jakarta Barat pada 9 Februari 2021.
Polisi menyita sejumlah barang bukti narkoba berbagai jenis dari tangan IJS. Yakni 856 gram sabu dan satu kardus ponsel warna putih berisi tujuh plastik klip serbuk narkotika jenis moli seberat 83,37 gram.
Kemudian, satu kotak makan plastik warna hijau muda berisi 26 pil diduga ekstasi berlogo LV seberat 10,15 gram. Lalu, satu plastik klip berisi 20 ekstasi berbentuk hati dengan berat 6,71 gram. Selanjutnya, satu plastik klip berisi 18 ekstasi berlogo R seberat 5,45 gram.
Kemudian, dua unit timbangan elektrik warna hitam dan silver, dua bundel plastik klip kosong siap pakai, satu sendok makan stainless, seperangkat alat pakai sabu berupa botol bekas air mineral yang dibentuk bong, cangklong kaca, sedotan plastik, korek api gas dan satu unit handphone merek Iphone warna hitam beserta kartu sim.
IJS ditahan di Polres Metro Jakarta Barat. Dia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 115 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jakarta: Pengedar
narkoba, IJS ditangkap polisi. Pengedar barang haram yang meresahkan warga itu ditangkap di Jakarta Barat dengan sejumlah barang bukti.
"Kami mengamankan seorang pengedar bernama IJS di Jakarta Barat," kata Kepala Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kompol Danang Setyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 17 Februari 2021.
Penangkapan IJS berawal adanya informasi dari warga ada pengedar
narkoba di wilayah Jakarta Barat. IJS kerap menjual barang haram kepada siapa pun.
Polisi melakukan penyelidikan. IJS ditangkap di kawasan Tomang, Jakarta Barat pada 9 Februari 2021.
Polisi menyita sejumlah barang bukti narkoba berbagai jenis dari tangan IJS. Yakni 856 gram sabu dan satu kardus ponsel warna putih berisi tujuh plastik klip serbuk narkotika jenis moli seberat 83,37 gram.
Kemudian, satu kotak makan plastik warna hijau muda berisi 26 pil diduga ekstasi berlogo LV seberat 10,15 gram. Lalu, satu plastik klip berisi 20 ekstasi berbentuk hati dengan berat 6,71 gram. Selanjutnya, satu plastik klip berisi 18 ekstasi berlogo R seberat 5,45 gram.
Kemudian, dua unit timbangan elektrik warna hitam dan silver, dua bundel plastik klip kosong siap pakai, satu sendok makan
stainless, seperangkat alat pakai sabu berupa botol bekas air mineral yang dibentuk bong, cangklong kaca, sedotan plastik, korek api gas dan satu unit
handphone merek Iphone warna hitam beserta kartu sim.
IJS ditahan di Polres Metro Jakarta Barat. Dia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 115 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)