Plt juru bicara KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Plt juru bicara KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Korupsi Bansos Covid-19 Diulik Lewat 11 Saksi

Candra Yuri Nuralam • 31 Maret 2021 11:43
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan rasuah pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial pada 2020 lewat 11 saksi yang diperiksa hari ini, 31 Maret 2021. Kesebelas saksi yang diperiksa memiliki beragam latar belakang.
 
"Mereka semua diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS (Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 31 Maret 2021.
 
Salah satunya, sekretaris pribadi eks Menteri Sosial Juliari P Batubara, Selvy Nurbaity. KPK juga memeriksa Direktur PT Rajawali Parama Indonesia, Wan M Guntar; Direktur Utama PT Agri Tekh Sejahtera, Lucky Falian Setiabudi; dan Direktur Utama PT Inti Jasa Utama, Irfan.

Kemudian, pemilik PT Inti Jasa Utama, Jimmy; wiraswasta Agustri Yogasmara; serta dua orang pihak swasta, Sanjaya dan Nuzulia Hamzah Nasution. Lembaga Antirasuah juga memanggil tenaga pelopor Kementerian Sosial, Dian Lestari; PNS Kemensos, Fahri Isnanta; dan eks ajudan Mensos, Eko Budi Santoso.
 
Mereka semua dipanggil karena dinilai mengetahui seluk beluk rasuah yang dilakukan Matheus. KPK berharap pemanggilan mereka menambah bukti baru.
 
Baca: Effendi Gazali Diduga Titip Perusahaan dalam Pengadaan Bansos
 
Kasus itu menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lain. Mereka ialah dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.
 
KPK menduga kongkalikong tersangka membuat Juliari menerima Rp17 miliar dari dua periode pengadaan bansos sembako. Kasus ini awalnya terungkap dari penangkapan Matheus. KPK mengendus pemberian uang dari tersangka ke beberapa pejabat Kemensos, termasuk Mensos Juliari.
 
Penyerahan uang dilakukan pada Sabtu dini hari, 5 Desember 2020. Fulus Rp14,5 miliar dari Ardian dan Harry itu disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil.
 
Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan