Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Firli Bahuri dan Sekjen KPK Bakal Dilaporkan ke Dewas Usai Menolak Brigjen Endar Priantoro

Candra Yuri Nuralam • 04 April 2023 08:41
Jakarta: Brigjen Endar Priantoro bakal melaporkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya H Harefa dan Ketua Lembaga Antirasuah Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) hari ini, 4 April 2023. Aduan itu buntut penolakan perpanjangan masa jabatannya.
 
"Yang saya laporkan besok atas nama Sekjen (Cahya) yang tanda tangan SKEP penghentian dan Pimpinan KPK (Firli Bahuri) yang menandatangani surat penghadapan," kata Endar melalui keterangan tertulis, Selasa, 4 April 2023.
 
Endar berencana membuat laporan ke Dewas KPK siang ini. Pihak yang diadukan merupakan pejabat yang bertanggung jawab atas penolakan permintaan Polri dalam penugasannya di Lembaga Antirasuah.

Di sisi lain, KPK sudah menentukan pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyelidikan. Jaksa Ronald Worotikan kini menduduki jabatan itu.
 
Ronald mulai bekerja dalam jabatan itu per 1 April 2023. Keputusan itu diambil setelah Endar diberhentikan dengan hormat pada 31 April 2023.
 
Baca juga: Kapolri Kembali Surati KPK Terkait Penugasan Endar di KPK

 
KPK sendiri ngotot tidak mau menerima Endar karena tidak ada surat usulan ke Polri. Surat dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penempatannya di Lembaga Antirasuah menjadi sia-sia karena tidak ada permintaan.
 
"Ada usulannya enggak? Ada usulannya enggak?" kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 3 April 2023.
 
Endar wajib mendapatkan surat usulan dari KPK ke Polri jika mau tetap bekerja di Lembaga Antirasuah. Kebijakan itu tertulis dalam Peraturan Komisi (Perkom) dan Peraturan Kapolri (Perkap).
 
Usulan itu dibarengi dengan evaluasi dari atasannya langsung. Termasuk, kata Ali, penilaian kinerja dan pengecekan kesehatan.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan