Terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Chuck Putranto. (tangkapan layar)
Terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Chuck Putranto. (tangkapan layar)

Batal Dipecat, Chuck Putranto Masih Aktif sebagai Anggota Polri

Siti Yona Hukmana • 30 Juni 2023 10:35
Jakarta: Kompol Chuck Putranto, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri tidak jadi dipecat sebagai anggota Polri. Permohonan banding atas sanksi etik tersangka dan terdakwa kasus perintangan penyidikan terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu dikabulkan.
 
"Putusan banding yang bersangkutan tidak di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Jumat, 30 Juni 2023.
 
Artinya Chuck Putranto masih aktif sebagai anggota Polri. Sebelumnya, Chuck diputus melanggar etik dan dikenakan sanksi PTDH dalam sidang Komisi Kode Etik Polri.

"Iya dengan putusan banding tersebut yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri," ujar Ramadhan.
 
Baca juga: Polri Batal Pecat Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Kompol Chuck Putranto

 
Dalam putusan banding, hukuman terhadap anak buah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjadi ringan.  Ramadhan membenarkan Chuck hanya dikenakan sanksi demosi.
 
"Demosi 1 tahun," ungkap Ramadhan.
 
Di samping itu, beredar juga informasi bahwa Chuck Putranto bebas dari penjara setelah ditahan kurang dari setahun. Mantan Spri Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) pembunuhan Brigadir J.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan