Gedung KPK. (Medcom.id)
Gedung KPK. (Medcom.id)

2 Saksi Kasus Pencucian Uang Lukas Enembe Diultimatum KPK

Candra Yuri Nuralam • 31 Agustus 2023 13:21
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil ulang dua saksi kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Mereka diharapkan memenuhi panggilan.
 
"Kedua saksi tidak hadir dan dijadwal ulang," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 30 Agustus 2023.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan dua saksi yang mangkir yakni Pengacara Indra Tarigan, dan freelance Aviasi Global Auto Traders Marius Daniel Cloete. Keduanya diultimatum memenuhi panggilan saat permintaan keterangan berikutnya.

"KPK ingatkan untuk kooperatif hadir untuk jadwal pemanggilan berikutnya," ucap Ali.
Baca: KPK Gali Aktivitas Bisnis Lukas Enembe di Singapura

Lukas didakwa menerima suap mencapai Rp45,8 miliar. Rinciannya, Rp10,4 miliar berasal dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.
 
Seluruh uang haram itu diberikan supaya Lukas Enembe memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022. Lukas Enembe melakukan perbuatan itu bersama-sama sejumlah pihak.
 
Mereka yakni Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017, Mikael Kambuaya. Lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2021, Gerius One Yoman.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan