Warga negara Amerika Serikat (WN AS) Thomas Anthony Van Der Heyden. Medcom.id Fachri Audhia Hafiez
Warga negara Amerika Serikat (WN AS) Thomas Anthony Van Der Heyden. Medcom.id Fachri Audhia Hafiez

Kasus Korupsi Pengadaan Satelit, Jaksa Batal Bacakan Dakwaan WN AS

Fachri Audhia Hafiez • 03 Maret 2023 08:53
Jakarta: Jaksa koneksitas batal membacakan dakwaan terhadap warga negara Amerika Serikat (WN AS) Thomas Anthony Van Der Heyden. Dia merupakan terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2012-2021.
 
"Sidang ini tidak bisa kita lanjutkan," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis, 2 Maret 2023.
 
Kondisi itu disebabkan Thomas tidak mengerti dakwaan jaksa koneksitas. Pasalnya, dia belum menerima surat dakwaan dalam bahasa Indonesia.

Selain itu, Thomas belum didampingi oleh penasihat hukum. Dia memastikan pada persidangan berikutnya sudah bisa didampingi oleh penasihat hukum.
 
"Jadi untuk minggu yang akan datang tetap dibacakan bahasa Indonesia dalam persidangan ini. Tetapi dia pegang yang bahasa Inggrisnya. Jadi sekalian dia mempersiapkan untuk didampingi oleh penasihat hukum. Hari ini ternyata tidak satu pun ada disini," ujar Hakim Fahzal.
 
Thomas mengaku sempat terganggu dengan kondisi yang dihadapinya. Salah satunya karena terkendala bahasa.
 
Sepanjang persidangan ia didampingi oleh penerjemah Gunawan Ilyas. Gunawan bakal membantu menerjemahkan komunikasi Thomas selama perkara itu berproses di pengadilan. Thomas memastikan kooperatif menjalani proses hukum itu.
 
"Saya akan lakukan yang terbaik. Walaupun saya tidak tinggal di sini. Keluarga saya tidak di Indonesia, juga sedikit komunikasi. Tapi saya akan lakukan yang terbaik untuk menyiapkan lawyer mingggu depan," ujar Thomas yang diterjemahkan oleh Gunawan.
 

Baca Juga: Warga Negara Amerika Serikat Jadi Tersangka Baru Proyek Satelit Kemenhan


 
Majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan pada Kamis, 9 Maret 2023. Thomas serta jaksa koneksitas diminta sudah siap dengan penasihat hukum dan dakwaan dalam bahasa Inggris.
 
Terdapat empat terdakwa dalam perkara ini termasuk Thomas. Yakni, Direktur Jenderal (Dirjen) Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemhan) periode Desember 2013-Agustus 2016, Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto.
 
Lalu, mantan Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (PT DNK), Arifin Wiguna, dan Direktur Utama PT DNK Surya Cipta Witoelar. Mereka didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp453,094 miliar dari korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) pada Kemhan tahun 2012-2021.
 
Perbuatan melawan hukum Agus yakni menandatangani kontrak sewa Satelit Floater yaitu Satelit Artemis antara Kemhan dengan Avanti Communication Limited. Satelit Artemis milik Avanti Communication Limited.
 
Agus menyetujui menyewa Satelit Artemis. Agus diminta oleh Arifin dan Surya serta Thomas Anthony Van Der Heyden selaku Senior Advisor PT DNK untuk menandatangani kontrak tersebut. Agus sejatinya tak punya kewenangan itu.
 
Selain itu, wilayah cakupan layanan Satelit Artemis tidak sesuai dengan filling atau pengarsipan satelit di Slot Orbit 123 derajat BT. Spesifikasi Satelit Artemis juga tak sesuai untuk menggantikan Satelit Garuda-1.
 
Agus, Arifin, dan Surya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan