Jakarta: Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih mengatakan pihaknya masih menunggu salinan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait gugatan mantan Ketua MK Anwar Usman terhadap Ketua MK periode 2023-2028 Suhartoyo. Menurut Enny, MK tidak bisa mengintervensi Anwar Usman karena pengajuan gugatan itu merupakan hak pribadi.
"Kami tinggal menunggu bagaimana kemudian dari PTUN. Belum ada informasi lebih lanjut dari sana," kata Enny kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 28 November 2023.
Meski demikian, Enny menegaskan MK akan menindaklanjuti gugatan tersebut setelah ada pemberitahuan resmi dari PTUN Jakarta. Senada dengan Enny, Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengatakan pihaknya belum menerima salinan gugatan Anwar Usman.
Sehingga, hingga kini belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai gugatan tersebut dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH). "Kami belum menerima (salinan gugatan). Belum menerima gugatannya (dari PTUN Jakarta)," kata Fajar.
Anwar Usman menggugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta pada Jumat, 24 November 2023. Dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, pemeriksaan persiapan gugatan tersebut akan digelar pada Rabu, 6 Desember 2023.
Langkah Anwar Usman Gugat Suhartoyo Dinilai JanggalMateri gugatan yang yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT itu belum diketahui. Majelis hakim yang nantinya akan mengadili perkara itu juga belum dimuat pada laman dimaksud.
Suhartoyo terpilih sebagai ketua baru MK menggantikan Anwar Usman yang dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK). Sementara itu, hakim konstitusi Saldi Isra tetap menjalankan tugas sebagai wakil ketua.
Ketua baru MK dipilih melalui rapat pleno hakim secara tertutup dengan agenda musyawarah mufakat, sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.
Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Sapta Karsa Hutama saat mengadili Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. MKMK menyatakan Anwar Usman melanggar sejumlah prinsip etik, yakni Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
Jakarta: Hakim
Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih mengatakan pihaknya masih menunggu salinan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait gugatan mantan Ketua MK
Anwar Usman terhadap Ketua MK periode 2023-2028 Suhartoyo. Menurut Enny, MK tidak bisa mengintervensi Anwar Usman karena pengajuan gugatan itu merupakan hak pribadi.
"Kami tinggal menunggu bagaimana kemudian dari PTUN. Belum ada informasi lebih lanjut dari sana," kata Enny kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 28 November 2023.
Meski demikian, Enny menegaskan MK akan menindaklanjuti gugatan tersebut setelah ada pemberitahuan resmi dari PTUN Jakarta. Senada dengan Enny, Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengatakan pihaknya belum menerima salinan gugatan Anwar Usman.
Sehingga, hingga kini belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai gugatan tersebut dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH). "Kami belum menerima (salinan gugatan). Belum menerima gugatannya (dari PTUN Jakarta)," kata Fajar.
Anwar Usman menggugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta pada Jumat, 24 November 2023. Dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, pemeriksaan persiapan gugatan tersebut akan digelar pada Rabu, 6 Desember 2023.
Langkah Anwar Usman Gugat Suhartoyo Dinilai JanggalMateri gugatan yang yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT itu belum diketahui. Majelis hakim yang nantinya akan mengadili perkara itu juga belum dimuat pada laman dimaksud.
Suhartoyo terpilih sebagai ketua baru MK menggantikan Anwar Usman yang dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK). Sementara itu, hakim konstitusi Saldi Isra tetap menjalankan tugas sebagai wakil ketua.
Ketua baru MK dipilih melalui rapat pleno hakim secara tertutup dengan agenda musyawarah mufakat, sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.
Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Sapta Karsa Hutama saat mengadili Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. MKMK menyatakan Anwar Usman melanggar sejumlah prinsip etik, yakni Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)