Siskaeee (Foto: instagram)
Siskaeee (Foto: instagram)

Siskaeee Ajukan Praperadilan, Terkait Penangkapan dan Penahanan

Media Indonesia • 02 Februari 2024 15:47
Jakarta: Tersangka pemeran produksi film porno Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
 
"Kami sudah memasukkan permohonan praperadilan Siskaeee kembali ke Pengadilan Negeri Jaksel," kata kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, saat dikonfirmasi, Jumat, 2 Februari 2024.
 
Pihak tergugat dalam praperadilan itu adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Menurut Tofan, terdapat beberapa perubahan dalam petitum permohonan, di antaranya soal penangkapan dan penahanan.

"Tentunya ada perubahan posita dan petitumnya," ujar Tofan.
Baca: Jadi Tersangka Film Porno, Siskaeee Melawan: Saya Tidak Bersalah! 

Siskaeee telah resmi ditahan kepolisian usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus produksi film porno pada Rabu malam, 24 Januari 2024. Siskaeee ditahan hingga 20 hari ke depan.
 
Pihak kepolisian menjemput paksa Siskaeee di salah satu apartemen di Yogyakarta, pada Rabu malam, 24 Januari 2024, setelah dua kali mangkir  pemeriksaan sebagai tersangka kasus produksi film porno. Siskaee  langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa secara intensif.
(MI/Ficky Ramadhan)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan