Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (kanan) menunjukkan berkas perkara tersangka penyebar hoaks Ratna Sarumpaet, di Polda Metro Jaya, Jakarta. (Foto: MI/Pius Erlangga)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (kanan) menunjukkan berkas perkara tersangka penyebar hoaks Ratna Sarumpaet, di Polda Metro Jaya, Jakarta. (Foto: MI/Pius Erlangga)

Polisi Beri Pengamanan saat Penyerahan Ratna Sarumpaet

Dian Ihsan Siregar • 31 Januari 2019 09:37
Jakarta: Tersangka kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet akan diserahkan kepolisian ke kejaksaan hari ini, Kamis, 31 Januari 2019. Polisi memastikan memberi pengamanan saat penyerahan.
 
"Kami tetap akan melakukan pengamanan dalam menyerahkan Ratna ke pihak kejaksaan yang rencananya dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Kamis, 31 Januari 2019.
 
Setelah diserahkan, kata Argo, kejaksaan berhak menahan seniman 69 tahun itu. Namun ia mengatakan belum mengetahui dimana Ratna akan ditahan.

"Kita belum tahu oleh penuntut umum nanti ditahan di mana Ibu Ratna," terang Argo.
 
Argo mengungkap penyerahan Ratna dilakukan atas rampungnya pemberkasan kasus yang dilakukan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ratna pun segera disidang.
 
Tak hanya tersangka, polisi juga akan menyerahkan barang bukti ke kejaksaan. "Setelah Ratna diserahkan, maka bukan tanggung jawab kepolisian lagi," jelas dia.
 
Sehari lalu, Kejati DKI Jakarta menyatakan berkas kasus dugaan penyebaran hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet telah lengkap secara formil maupun materil. Proses berikutnya peningkatan perkara ke penuntutan.
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan