Juru bicara KPK Febri Diansyah. MI/Rommy Pujianto
Juru bicara KPK Febri Diansyah. MI/Rommy Pujianto

KPK Sita Rumah dan Tanah Pejabat Kementerian PUPR

Juven Martua Sitompul • 26 Februari 2019 23:00
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit rumah dan tanah milik seorang kepala satuan kerja (Kasatker) di Kementerian PUPR, Senin, 26 Februari. Rumah itu diduga berkaitan dengan perkara suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), milik Kementerian PUPR.
 
"Kemarin penyidik telah lakukan penyitaan rumah dan tanah seorang Kasatker di Kemen PUPR," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2019.
 
Namun, Febri belum mau menyebut identitas dari pejabat Kementerian PUPR yang rumah dan tanahnya disita penyidik di Taman Andalusia, Sentul City, Bogor itu. "Estimasi nilainya Rp 3 miliar," katanya.

Selain menyita rumah dan tanah, tim penyidik juga terus menerima pengembalian uang dari pejabat Kementerian PUPR. Uang itu diduga bagian dari suap yang diterima pejabat Kementerian PUPR dari para penggarap proyek SPAM di sejumlah daerah.
 
Menurut Febri, hingga kini ada 55 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pemegang proyek SPAM di sejumlah daerah yang telah mengembalikan uang suap tersebut ke KPK. Total pengembalian uang mencapai Rp20,4 miliar, USD148.500 dan SGD28.100.
 
"Terdapat tambahan pengembalian uang dalam kasus SPAM, sampai saat ini 55 orang PPK di Kementerian PUPR yang memegang proyek SPAM di sejumlah daerah telah mengembalikan uang secara bertahap ke KPK," kata Febri.
 
KPK menghormati sikap koperatif para pejabat Kementerian PUPR tersebut. Uang selanjutnya disita dan dimasukan dalam berkas penanganan perkara yang sedang berjalan.
 
Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Empat di antaranya sebagai pihak pemberi yakni Direktur Utama PT WKE, Budi Suharto; Direktur PT WKE, Lily Sundarsih; Direktur PT TSP, Irene Irma; Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo.
 
Kemudian sebagai pihak penerima, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare; PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kusrinah; Kepala Satuan Kerja SPAMDarurat, Teuku Moch Nazar; dan PPK SPAM Toba I, Donny Sofyan Arifin.
 
Total barang bukti yang diamankan KPK dalam kasus ini uang sejumlah Rp3.3 miliar, SGD23.100, dan USD3.200. Dalam kasus ini, Anggiat, Meina, Nazar dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM tahun 2017-2018 di Umbulan 3 Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa.
 
Sementara 2 proyek lain yang juga diatur lelangnya yaitu pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Lelang diatur sedemikian rupa untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP.
 
Anggiat diduga menerima fee untuk pemulusan proyek-proyek itu sebesar Rp850 juta dan USD5 ribu, Meina menerima Rp1,42 miliar dan USD22 ribu. Kemudian, Nazar menerima Rp2,9 miliar dan Donny menerima 170 juta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(EKO)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan