Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Foto: Okta/Antara
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Foto: Okta/Antara

Bupati Bekasi jadi Tersangka Suap Meikarta

Juven Martua Sitompul • 15 Oktober 2018 23:12
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (NHY) dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS) sebagai tersangka. Keduanya terjerat kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta.
 
Bersama Neneng dan Billy, penyidik juga ikut menetapkan tujuh tersangka lain. Mereka yakni konsultan Lippo Group Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).
 
Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat ‎MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati (DT), serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi (NR).

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan sembilan orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Oktober 2018.
 
Dalam kasus ini, Neneng dan anak buahnya diduga menerima hadiah atau janji dari Lippo Group terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Bekasi. Proyek yang akan digarap itu seluas 774 hektare dan dibagi dalam tiga tahapan.
 
"Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar melalui sejumlah dinas," kata Syarief.
 
Baca: Uang Rp1 Miliar Disita dari OTT di Bekasi
 
Syarief mengatakan pemberian yang terealisasi untuk Neneng Hasanah dan anak buahnya sebesar Rp7 miliar. Uang itu diterima Neneng dari para pengusaha Lippo Group melalui anak buahnya.
 
"Keterkaitan sejumlah dinas dalam proses pe‎rizinan karena proyek tersebut cukup kompleks yakni memiliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat penidikan," ungkapnya.
 
Atas perbuatannya, Billy, Taryadi, Fitra, dan Hendry selaku pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Sedangkan, Neneng Hasanah, Jamaludin, Sahat, Dewi, dan Neneng Rahmi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf s atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.‎

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan