Kejaksaan Agung RI -- Ilustrasi
Kejaksaan Agung RI -- Ilustrasi

Kejagung Sita Alphard dan Dokumen Kemenpora Terkait Kasus Hambalang

Lukman Diah Sari • 03 Agustus 2015 21:42
medcom.id, Jakarta: Kasus dugaan korupsi Proyek Hambalang, Bogor, Jawa Barat, tahun anggaran 2011 terus diusut penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung. Kejagung menggeledah kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga dan PT Suramadu Angkasa Indonesia (SAI) yang merupakan rekanan Kemenpora pada siang hari tadi.
 
Dari hasil penggeledahan kantor Asisten Deputi Pengembangan Prasarana dan Sarana Keolahragaan, penyidik menyita sejumlah dokumen. "Ada dokumen terkait pembayaran barang dan lelang serta serah terima barang," ujar Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Khusus pada Jampidsus Kejagung Sarjono Turin, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2015).
 
Sementara itu, saat penggeledahan di PT Suramadu Angkasa Indonesia, Senayan, Jakarta, penyidik menyita mobil mewah merk Toyota Alphard dan rekening koran PT tersebut.

Diketahui, terkait kasus ini penyidik telah menetapkan dua tersangka yakni Direktur Utama PT Artha Putra Rajuna yang juga mantan Direktur Utama PT SAI, Rino Lade (RL). Rino ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print – 49/F.2/Fd.1/06/2015, tanggal 3 Juni 2015.
 
Kemudian, mantan Asisten Deputi Pengembangan Prasarana dan Sarana Olahraga Kemenpora, Brahmantory. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai berdasarkan sprindik nomor: Print – 50/F.2/Fd.1/06/2015 tanggal 3 Juni 2015.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan