KPK----MI/Panca Syurkani
KPK----MI/Panca Syurkani

3 Hakim yang Dicokok KPK Terkait Sengketa Kabiro Keuangan Sumut

Puji Santoso • 09 Juli 2015 16:05
medcom.id, Medan: Hakim Tripeni Irianto Putro (TIP), Amir Fauzi (AF), dan Dermawan Ginting (DG) adalah tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan yang dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi di Medan, Sumatera Utara. Ketiganya diangkut dalam operasi tangkap tangan di kantor PTUN Medan.
 
Menurut Kepala Humas PTUN Medan Sugianto, mereka yang ditangkap itu adalah majelis hakim yang sedang menangani perkara permohonan Ahmad Fuad, Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Ahmad Fuad sedang menggugat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
 
"Perkaranya sudah diputus dan sebagian permohonan dari pemohon (Ahmad Fuad) sudah dikabulkan majelis hakim tadi," ujar Sugianto di Medan, Kamis (9/7/2015).

Nama Ahmad Fuad tercatat menggugat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Belum diketahui dalam perkara apa Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera utara itu digugat. Perkara tersebut sudah diputus PTUN. Diduga, duit yang diberikan Ahmad Fuad kepada ketiga hakim itu merupakan bagian dari pelicin atas putusan yang diambil.
 
Selain mengamanan kelima orang tersebut, petugas KPK juga menyegel sebuah mobil jenis Toyota Fortuner BK 268 WZ yang terparkir di halaman PTUN Medan. Petugas kemudian menyisir ruangan dalam kantor PTUN dan menyegel beberapa ruangan lainnya, seperti Ruang Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto dan beberapa lemari yang terletak pada ruang hakim serta di ruang Sub Panitera.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(TII)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan