Kabareskrim Budi Waseso. (Foto:Antara/Vitalis Yogi)
Kabareskrim Budi Waseso. (Foto:Antara/Vitalis Yogi)

Kasus Zulkarnain dan Adnan Pandu, Kabareskrim: Pending Bukan Berhenti

Githa Farahdina • 05 Maret 2015 15:25
medcom.id, Jakarta: Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso membantah akan menghentikan kasus dua Pimpinan KPK yakni Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain. Ia tegas menampik tuduhan adanya indikasi penghentian kasus karena barter pelimpahan kasus Komjen Pol Budi Gunawan dari KPK ke Kejaksaan Agung. (Polri Setop Sementara Kasus Zulkarnain dan Adnan Pandu)
 
"Pending itu bukan berarti berhenti ya, kita perlu pendalaman semuanya. Jadi gini, kita jangan terburu-buru menetapkan tersangka di kala alat buktinya belum cukup," tegas Budi Waseso saat ditemui di PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2015).
 
Pihak Kepolisian, tambah Budi, harus mengikuti semua prosedur dan aturan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Budi juga menambahkan, tak menutup kemungkinan seandainya Adnan dan Zulkarnain mengajukan praperadilan.

"Dipraperadilankan boleh. Itu kan hak seseorang untuk melakukan praperadilan," tambahnya.
 
Seperti diketahui, selain Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, dua pimpinan KPK lainnya, Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja juga dilaporkan ke Bareskrim Polri. Bareskrim langsung memproses laporan tersebut. Kasus yang menjerat Zulkarnain dan Adnan masih dalam tahap penyelidikan.
 
Zulkarnain dilaporkan atas dugaan gratifikasi saat menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sementara Adnan dilaporkan kuasa hukum PT Daisy Timber di Berau Kalimantan Timur. Dia dituding merampok perusahaan dan kepemilikan saham secara ilegal.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LOV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan