medcom.id, Jakarta: Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng disebut Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melakukan pembiaran pada adiknya Choel Mallarangeng. Menurut hakim, akhirnya dengan leluasa Choel bisa ikut mengatur proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor.
"Berdasarkan fakta hukum di atas, beberapa perbuatan terdakwa yaitu terdakwa memberikan kesempatan kepada Choel Mallarangeng untuk berhubungan dengan pejabat Kemenpora dengan cara terdakwa memperkenalkan Choel kepada pejabat Kemenpora dengan mengatakan 'ini adik saya yang nantinya banyak bantu-bantu Kemenpora'," ujar hakim anggota Prim Haryadi saat membacakan fakta hukum persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2014).
Tak hanya memperkenalkan Choel, Andi juga disebut memberi kemudahan untuk Choel bisa melaksanakan rapat-rapat yang berkaitan dengan P3SON di kantor Kemenpora, Senayan.
"Diizinkannya Choel menggunakan ruang kerja Andi di lantai 10 gedung Kemenpora untuk melakukan pertemuan dengan pejabat Kemenpora dan calon pemenang," tandasnya.
Dilanjutkan Hkim Prim, meski dalam persidangan Andi membantah terjadi rapat namun bantahannya itu tidak didukung dengan bukti yang cukup. "Sehingga harus dinyatakan dikesampingkan," tuturnya.
Sebelumnya diketahui, Jaksa Penuntut Umum pada KPK menuntut Andi Mallarangeng dengan hukuman 10 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilai Andi secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri.
Ia juga diwajibkan membayar uang penggantisebesar Rp 2,5 miliar, dengan ketentuan, jika dalam waktu sebulan setelah putusan tetap tidak dibayar maka harta benda disita untuk dilelang. Namun, jika harta benda belum cukup maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Andi dinilai terbukti menerima duit Rp 4 miliar dan USD 550 ribu dalam pembangunan proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Olahraga Nasional Hambalang, Bogor Jawa Barat melalui adiknya, Andi Zulkarnaen Anwar alias Choel Mallarangeng.
medcom.id, Jakarta: Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng disebut Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melakukan pembiaran pada adiknya Choel Mallarangeng. Menurut hakim, akhirnya dengan leluasa Choel bisa ikut mengatur proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor.
"Berdasarkan fakta hukum di atas, beberapa perbuatan terdakwa yaitu terdakwa memberikan kesempatan kepada Choel Mallarangeng untuk berhubungan dengan pejabat Kemenpora dengan cara terdakwa memperkenalkan Choel kepada pejabat Kemenpora dengan mengatakan 'ini adik saya yang nantinya banyak bantu-bantu Kemenpora'," ujar hakim anggota Prim Haryadi saat membacakan fakta hukum persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2014).
Tak hanya memperkenalkan Choel, Andi juga disebut memberi kemudahan untuk Choel bisa melaksanakan rapat-rapat yang berkaitan dengan P3SON di kantor Kemenpora, Senayan.
"Diizinkannya Choel menggunakan ruang kerja Andi di lantai 10 gedung Kemenpora untuk melakukan pertemuan dengan pejabat Kemenpora dan calon pemenang," tandasnya.
Dilanjutkan Hkim Prim, meski dalam persidangan Andi membantah terjadi rapat namun bantahannya itu tidak didukung dengan bukti yang cukup. "Sehingga harus dinyatakan dikesampingkan," tuturnya.
Sebelumnya diketahui, Jaksa Penuntut Umum pada KPK menuntut Andi Mallarangeng dengan hukuman 10 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilai Andi secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri.
Ia juga diwajibkan membayar uang penggantisebesar Rp 2,5 miliar, dengan ketentuan, jika dalam waktu sebulan setelah putusan tetap tidak dibayar maka harta benda disita untuk dilelang. Namun, jika harta benda belum cukup maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Andi dinilai terbukti menerima duit Rp 4 miliar dan USD 550 ribu dalam pembangunan proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Olahraga Nasional Hambalang, Bogor Jawa Barat melalui adiknya, Andi Zulkarnaen Anwar alias Choel Mallarangeng.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LOV)