Foto: Antara/Wahyu Putro A
Foto: Antara/Wahyu Putro A

Ketua KPK: Hakim Marwata Bingung dengan Bukti Persidangan Atut

Mufti Sholih • 02 September 2014 16:39
medcom.id, Jakarta: Ketua KPK Abraham Samad menilai Hakim Alexander Marwata bingung dalam menilai rekaman percakapan antara Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) dengan Ratu Atut Chosiyah. Kebingungan itulah yang dinilai menjadi pertimbangan Hakim Marwata menyebut Atut pantas dibebaskan.
 
Abraham menegaskan bukti rekaman tersebut tidak direkayasa. "Enggak ada yang rekayasa. Mungkin hakimnya yang bingung, jadi menurut saya tidak ada masalah," kata Abraham di Gedung BPKP Pusat, Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Selasa (2/9/2014).
 
Masalah rekayasa rekaman itu disampaikan Hakim Alexander Marwata saat membacakan pertimbangan majelis dalam sidang vonis terhadap Ratu Atut Chosiyah, Senin (1/9/2014) kemarin.

Marwata menganggap salah satu alat bukti rekaman pembicaraan antara Atut dan adiknya, Wawan tidak bisa dipakai sebagai bukti persidangan. Marwata menilai, rekaman itu sudah direkayasa dengan tujuan menghilangkan gangguan suara atau noise agar suara menjadi jernih.
 
Meski demikian, Abraham tidak mau mempersoalkan hal tersebut. Dia mengatakan, pertimbangan itu merupakan kewenangan hakim. Sehingga,  wajar jika Marwata punya pertimbangan yang berbeda. "Wajar saja menurut saya, kita tidak bisa mengintervensi keyakinan hakim," tegas dia.
 
Seperti diketahui, dalam sidang vonis Ratu Atut Chosiyah di Pengadilan Tipikor Jakarta diwarnai dissenting opinion majelis hakim. Hakim anggota Alexander Marwata menilai Atut tidak terbukti melakukan perbuatan pidana yang sesuai dengan dakwaan primer ataupun sekunder. Hakim Marwata pun menilai Atut sepatutnya dibebaskan dari segala tuntutan. Namun, perbedaan pendapat tidak berdampak pada vonis hakim yang tetap menjatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan