medcom.id, Jakarta: Rizieq Shihab dilaporkan ke Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya. Dari dua kasus yang membelitnya, sejauh ini status Rizieq masih saksi.
Rizieq dilaporkan ke Polda Jawa Barat atas kasus dugaan menghina lambang negara Pancasila. Sedangkan laporan ke Polda Metro Jaya, karena pria 51 tahun itu menyebut ada gambar palu dan arit di uang Rupiah baru.
Proses hukum dua kasus tersebut sudah naik ke penyidikan, namun belum ada tersangka. Soal ini, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Boy Rafli Amar menyampaikan, penyidik masih perlu waktu untuk menetapkan tersangka.
"Penegakan hukum perlu waktu, tidak bisa kesusu, buru-buru," kata Boy di Markas Besar Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (23/1/2017).
Boy memastikan, proses hukum kasus Rizieq berjalan sesuai undang-undang. Yang saat ini dikerjakan penyidik adalah melengkapi barang bukti, keterangan saksi, ahli, gelar perkara, meminta persetujuan penyitaan ke pengadilan dan administrasi.
Gelar perkara di Polda Jawa Barat hari ini akan memastikan status Rizieq dalam kasus dugaan menghina Pancasila. Dari gelar perkara akan terlihat bukti yang dimiliki penyidik untuk menetapkan Rizieq sebagai tersangka.
"Apakah kasus ini, statusnya dapat dilanjutkan penetapan secara resmi tersangka," tandas Boy.
medcom.id, Jakarta: Rizieq Shihab dilaporkan ke Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya. Dari dua kasus yang membelitnya, sejauh ini status Rizieq masih saksi.
Rizieq dilaporkan ke Polda Jawa Barat atas kasus dugaan menghina lambang negara Pancasila. Sedangkan laporan ke Polda Metro Jaya, karena pria 51 tahun itu menyebut ada gambar palu dan arit di uang Rupiah baru.
Proses hukum dua kasus tersebut sudah naik ke penyidikan, namun belum ada tersangka. Soal ini, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Boy Rafli Amar menyampaikan, penyidik masih perlu waktu untuk menetapkan tersangka.
"Penegakan hukum perlu waktu, tidak bisa kesusu, buru-buru," kata Boy di Markas Besar Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (23/1/2017).
Boy memastikan, proses hukum kasus Rizieq berjalan sesuai undang-undang. Yang saat ini dikerjakan penyidik adalah melengkapi barang bukti, keterangan saksi, ahli, gelar perkara, meminta persetujuan penyitaan ke pengadilan dan administrasi.
Gelar perkara di Polda Jawa Barat hari ini akan memastikan status Rizieq dalam kasus dugaan menghina Pancasila. Dari gelar perkara akan terlihat bukti yang dimiliki penyidik untuk menetapkan Rizieq sebagai tersangka.
"Apakah kasus ini, statusnya dapat dilanjutkan penetapan secara resmi tersangka," tandas Boy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)