Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo (Pakde Karwo) untuk bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pakde Karwo akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono.
"Karena itu sudah panggilan kedua, kami imbau agar datang memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan dengan benar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2019.
Ultimatum ini disampaikan KPK karena mantan ketua DPD Partai Demokrat itu mangkir dari pemeriksaan penyidik pada Rabu, 21 Agustus 2019. Penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan Pakde Karwo hari ini.
KPK sebelumnya menggeledah kediaman Karsali di Perumahan Sakura, Kelintang, Surabaya, pada 9 Agustus 2019. Dari rumah Karsali, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan suap anggaran APBD Tulungagung periode 2013-2018.
Baca: KPK Ultimatum Soekarwo
Karsali merupakan mantan ajudan atau sekretaris pribadi Pakde Karwo saat menjabat Gubernur Jatim periode 2014-2019. Saat ini, Karsali diketahui menjabat sebagai komisaris di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Jawa Timur.
KPK menetapkan Supriyono sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Supriyono diduga menerima uang sekitar Rp4,8 miliar dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018, Syahri Mulyo, terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2015-2018.
Syahri Mulyo telah divonis bersalah oleh pengadilan karena terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha. Penerimaan itu untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp750 juta sejak 2014-2018.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo (Pakde Karwo) untuk bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pakde Karwo akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono.
"Karena itu sudah panggilan kedua, kami imbau agar datang memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan dengan benar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2019.
Ultimatum ini disampaikan KPK karena mantan ketua DPD Partai Demokrat itu mangkir dari pemeriksaan penyidik pada Rabu, 21 Agustus 2019. Penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan Pakde Karwo hari ini.
KPK sebelumnya menggeledah kediaman Karsali di Perumahan Sakura, Kelintang, Surabaya, pada 9 Agustus 2019. Dari rumah Karsali, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan suap anggaran APBD Tulungagung periode 2013-2018.
Karsali merupakan mantan ajudan atau sekretaris pribadi Pakde Karwo saat menjabat Gubernur Jatim periode 2014-2019. Saat ini, Karsali diketahui menjabat sebagai komisaris di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Jawa Timur.
KPK menetapkan Supriyono sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Supriyono diduga menerima uang sekitar Rp4,8 miliar dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018, Syahri Mulyo, terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2015-2018.
Syahri Mulyo telah divonis bersalah oleh pengadilan karena terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha. Penerimaan itu untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp750 juta sejak 2014-2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)