Eks Gubernur Jambi Zumi Zola di sidang pembacaan dakwaan - Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Eks Gubernur Jambi Zumi Zola di sidang pembacaan dakwaan - Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Zumi Zola Didakwa Suap DPRD Jambi Rp16,4 Miliar

Fachri Audhia Hafiez • 23 Agustus 2018 18:31
Jakarta: Eks Gubernur Jambi Zumi Zola didakwa menyuap sejumlah anggota DPRD Jambi sejumlah Rp16,4 miliar. Uang itu untuk memuluskan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
 
"Terdakwa bersama-sama dengan Plt Sekda Pemda Provinsi Jambi Apif Firmansyah-Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten 3 Sekda Provinsi Jambi Saipudin mengetahui bahwa perbuatan memberi hadiah atau janji berupa uang yang direalisasikan seluruhnya sejumlah Rp13.090.000.000 dan sejumlah Rp3.400.000.000," ujar Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Rini Triningsih saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Agustus 2018.
 
Jaksa Rini menyebut, agar pembahasan anggaran APBD 2017 lancar, Zumi memberikan uang ke anggota DPRD masing-masing Rp200 juta, badan anggaran sebesar Rp225 juta, dan anggota komisi masing-masing mendapat Rp375 juta. Uang suap digelontorkan Zumi juga terkait pembahasan anggaran daerah tahun 2018.

"Agar Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode Tahun 2014-2019 menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD TA 2017 menjadi Perda APBD TA 2017 dan menyetujui Raperda APBD TA 2018  menjadi PERDA APBD TA 2018," ucap Jaksa Rini.
 
Zumi didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan