medcom.id, Jakarta: Komisi VII DPR dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral diproyeksikan mendapat percikan jatah dari proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap di Deiyai, Papua. Rencana pemberian dibicarakan dalam pertemuan yang digelar di Pondok Indah Mal (PIM).
Keterangan tersebut diungkap dalam sidang lanjutan atas terdakwa Irenius Adi dan Setiyadi Yusuf. Saksi Ruth alias Menawa yang dihadirkan dalam sidang , menerangkan, dia pernah hadir dalam pertemuan tersebut.
Pertemuan dihadiri anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo, Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai Irenius Adi, Direktur PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiyadi Jusuf, dan staf ahli Dewi Yasin Limpo, Bambang Wahyudi.
Ruth adalah adik kandung Rienalda Bandaso, yang juga menjadi tersangka dalam kasus suap ini. Ruth mengaku diajak Rinelda ke Plaza Senayan dan PIM. Tapi di pertemuan PIM, fee proyek disepakati.
Rinelda diketahui merupakan sekretaris pribadi anggota Komisi V DPR Dewie Yasin Limpo. Tapi, Ruth tak tahu materi pokok pembicaraan mereka. Saat itu, Ruth memilih jalan-jalan dan menyaksikan live music di mal.
"Saya diceritakan kakak, ada fee tujuh persen akan diberikan ke anggota DPR dan Kementerian ESDM," kata Ruth di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (21/1/2016).
Keterangan Ruth diamini Rinelda. Rinelda mengakui, pertemuan tersebut membahas proposal anggaran proyek dan success fee.
"Katanya waktu itu kesepakatan untuk PLTS, Ibu Dewie katakan bisa dibantu asal siapkan dana pengawalan 10 persen. Setelah itu kesepakatan turun jadi tujuh persen," kata Rinelda dalam kesempatan yang sama.
Pembicaraan fee tersebut, kata Rinelda, dibahas di PIM yang dihadiri kedua belah pihak. Pertemuan menyepakati, success fee untuk Dewie Yasin Limpo adalah Rp1,777 miliar.
Tak cuma minta fee sebesar tujuh persen, Dewie juga pernah memerintahkan Rinelda meminta duit lagi ke Irenius sejumlah Rp150 juta. Namun, Irenius menolak lantaran tak punya uang tersebut.
"Katanya, uangnya mau dikasih ke yang lain. Tapi tidak tahu siapa," jelas Rinelda.
Duit Rp1,777 miliar itu berasal dari kantong Setiady Yusuf sebagai Direktur PT Abdi Bumi Cendrawasih yang dijanjikan akan diberikan kewenangan untuk menjadi pelaksana proyek. Namun belum sempat diserahkan, Rinelda, Setiady, dan Irenius keburu dicokok KPK.
"Sudah diterima dari Setiadi Rp1,777 miliar. Saya ambil, belum sempat diserahkan saya sudah ditangkap KPK di Kelapa Gading," kata Rinelda.
Baik Irenius maupun Setiady, keduanya didakwa memberikan suap kepada Dewie Yasin Limpo untuk melancarkan anggaran proyek pembangunan pembangkit listrik di Deiyai, Papua, menggunakan uang negara.
Keduanya pun diancam pidana dalam pasal 5 ayat (1) huruf a dan pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan