Irenius Adii di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Antara Foto/M. Agung Rajasa
Irenius Adii di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Antara Foto/M. Agung Rajasa

Penyuap Menyesal Ikuti Keinginan Dewie Yasin Limpo

Meilikhah • 17 Maret 2016 15:53
medcom.id, Jakarta: Penyuap Dewie Yasin Limpo, Irenius Adii, menyesal mengikuti kemauan anggota Komisi VII DPR itu. Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Papua, tersebut diminta menyiapkan dana pengawalan agar pengajuan proposal proyek pembangunan listrik di Deiyai lolos menggunakan APBN.

Irenius mengaku mengetahui dalam peraturan pemerintah tidak pernah ada aturan harus menyiapkan dana pengawalan atau fee dalam pengajuan proposal proyek apapun. Termasuk, proposal proyek pembangunan listrik.

"Saya menyesal dan kecewa karena mengikuti kemauan dari Dewie untuk menyiapkan dana pengawalan," kata Irenius saat menyampaikan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (17/3/2016).

Irenius mengaku tak pernah berniat untuk tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Dia mengaku hanya terjebak dan terlibat dalam permainan jahat politikus-politikus yang ingin memperkaya diri.

"Tidak sekalipun Irenius tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Saya hanya terjebak untuk menggunakan hak si politikus dalam kesusahan masyarakat Deiyai dengab memberikan dana pengawalan atau fee," imbuhnya.

Irenius mengatakan sejak ditetapkan sebagai tersangka dirinya selalu bersikap kooperatif dengan penyidik KPK dan berlaku sopan selama persidangan. Karena itu, ia meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seadil-adilnya sesuai perbuatan dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

"Saya menyesal, saya pegawai negeri yang seharusnya memberi contoh yang baik bagi yang lain. Saya tidak akan mengulangi perbuatan dan saya siap membuka apabila ada dugaan yang terjadi pidana lain yang saya ketahui," katanya.

Irenius didakwa bersama-sama dengan Direktur PT Bumi Abdi Cendrawasih, Setiadi Jusuf, menyuap Dewie Yasin Limpo sebesar SGD177.700 atau setara dengan Rp1,7 miliar. Suap dilakukan melalui asisten pribadi Dewie, Rinelda Bandaso.

Dewie meminta uang tersebut untuk melancarkan proposal proyek pembangunan pembangkit listrik yang diajukan Irenius dapat menggunakan dana dari pemerintah pusat melalui APBN.

Jaksa kemudian menuntut Irenius dan Setiadi dengan pidana kurungan tiga tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Keduanya dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>