Abdul Aziz alias Daeng Aziz saat ditangkap, Jumat (26/2/2016). Foto: Dok Istimewa
Abdul Aziz alias Daeng Aziz saat ditangkap, Jumat (26/2/2016). Foto: Dok Istimewa

Berkas Perkara Daeng Aziz Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Deny Irwanto • 18 Maret 2016 15:37
medcom.id, Jakarta: Polres Metro Jakarta Utara telah menyerahkan berkas perkara yang menjerat Abdul Aziz alias Daeng Aziz, tokoh masyarakat Kalijodo. Berkas perkara dugaan pencurian listrik tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaaan Negeri Jakarta Utara.
 
"Sudah dilimpahkan sejak sepekan lalu," kata Kasubag Humas Polres Jakarta Utara, Kompol Sungkono, kepada Metrotvnews.com, Jumat (18/3/2016).
 
Selanjutnya, kata Sungkono, Polres Jakarta Utara menunggu hasil pemeriksaan berkas oleh jaksa peneliti. Dari pemeriksaan itu nantinya bakal ada kepastian apakah berkas tersebut sudah lengkap atau justru masih harus disempurnakan.

"Kita masih menunggu, lihat nanti," jelas Sungkono.
 
Abdul Aziz alias Daeng Aziz dicokok di sebuah rumah indekos di Jalan Antara No. 19 Pasar Baru, Jakarta Pusat, Jumat 26 Februari 2016. Azis ditangkap penyidik Polres Jakarta Utara atas dugaan pencurian arus listrik. Aziz diduga melanggar Pasal 51 ayat 3 UU No. 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan. Akibat perbuatan Aziz, kerugian sementara yang ditaksir Rp500 juta per tahun.
 
Selain itu, Daeng Aziz juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Metro. Penyidik menjerat Aziz dengan Pasal 296 juncto 506 KUHP. Pasal itu biasa digunakan untuk menjerat penyedia jasa pekerja seks komersial (PSK).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan