medcom.id, Jakarta: Kakak Deudeuh Alfi Sahrin alias Tata Chubby, M. Iqbal, kesal ketika melihat pembunuh adiknya hadir di persidangan. Namun, ia masih bisa menahan diri.
"Saya kesal melihat pelaku (Prio). Rasanya mau mukul saja. Namun, ya sudahlah. Mau diapakan lagi," kata Iqbal usai bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2015).
Vali, teman Dedeuh, yang juga menjadi saksi dalam kasus ini justru ingin berbicara langsung dengan Prio. Teman satu kos Deudeuh ini penasaran apa yang sebenarnya ada di benak Prio hingga tega menghabisi nyawa teman dekatnya itu.
"Saya mau tahu saja, kenapa dia sampai tega membunuh Deudeuh. Kenapa enggak ambil barangnya saja," ujar Vali sebelum menjalani persidangan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selataan, hari ini melanjutan persidangan terdakwa pembunuh Deudeuh dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum. M. Iqbal dan Vali bersaksi dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Nelson Sianturi.
Prio didakwa menghabisi nyawa Deudeuh pada Jumat, 10 April 2015. Selain membunuh dia juga membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban. Prio dijerat Pasal 339, 338, dan 365 ayat (1) Jo ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
medcom.id, Jakarta: Kakak Deudeuh Alfi Sahrin alias Tata Chubby, M. Iqbal, kesal ketika melihat pembunuh adiknya hadir di persidangan. Namun, ia masih bisa menahan diri.
"Saya kesal melihat pelaku (Prio). Rasanya mau mukul saja. Namun, ya sudahlah. Mau diapakan lagi," kata Iqbal usai bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2015).
Vali, teman Dedeuh, yang juga menjadi saksi dalam kasus ini justru ingin berbicara langsung dengan Prio. Teman satu kos Deudeuh ini penasaran apa yang sebenarnya ada di benak Prio hingga tega menghabisi nyawa teman dekatnya itu.
"Saya mau tahu saja, kenapa dia sampai tega membunuh Deudeuh. Kenapa enggak ambil barangnya saja," ujar Vali sebelum menjalani persidangan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selataan, hari ini melanjutan persidangan terdakwa pembunuh Deudeuh dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum. M. Iqbal dan Vali bersaksi dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Nelson Sianturi.
Prio didakwa menghabisi nyawa Deudeuh pada Jumat, 10 April 2015. Selain membunuh dia juga membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban. Prio dijerat Pasal 339, 338, dan 365 ayat (1) Jo ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)