Abdul Aziz di Mapolda Metro Jaya, (26/2/2016). Foto: Antara/Reno Esnir
Abdul Aziz di Mapolda Metro Jaya, (26/2/2016). Foto: Antara/Reno Esnir

Pengacara Kaget Aziz Ditangkap

Wanda Indana • 26 Februari 2016 17:33
medcom.id, Jakarta: Kuasa hukum Abdul Aziz, Razman Arif Nasution, menyambangi Polres Jakarta Utara. Razman mengaku, kaget kliennya ditangkap Polres Jakut terkait kasus pencurian aliran listrik.
 
"Saya kaget kok tiba-tiba ada penangkapan," kata Razman setibanya di Polres Jakarta Utara, Jumat, (26/2/2016).
 
Razman menjelaskan, dia mewakili kliennya sudah membuat kesepakatan dengan Polda Metro Jaya untuk tidak memeriksa Aziz hingga hari pelaksanaan penertiban Kalijodo, 29 Februari nanti. 

"Saya tadi sudah koordinasi dengan pihak Polda dan sudah disepakati untuk diperiksa setelah selesai penggusuran. Karena kita tidak mau nanti Polri dijudge, diduga mengikut syahwat politiknya Ahok (Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama)," ujar Razman.
 
Pengacara Kaget Aziz Ditangkap
Abdul Aziz. Foto: MTVN/LB Ciputri
 
Pria berkepala plontos ini mengatakan, akan berkomunikasi dengan penyidik Polres Jakut soal penangkapan kliennya. Menurut Razman, kliennya tidak ditangkap, hanya dimintai keterangan.
 
"Saya hubungi pihak Polres Jakut, saya mendapat info, benar, sedang diamankan di polres Jakut. Jadi bukan penangkapan, dimintai keterangan," ujarnya.
 
Aziz ditangkap siang tadi terkait kasus dugaan pencurian listrik. Aziz dijerat Pasal 51 ayat 3 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
 
Pasal itu berbunyi, 'Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar'.
 
Aziz ditangkap di sebuah lobi kos-kosan di Jalan Antara, Pasar Baru, Jakarta Pusat. Saat penangkapan, tak ada perlawanan dari Aziz.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan