Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan - MI/Rommy Pujianto.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan - MI/Rommy Pujianto.

Dirut PLN belum Dicegah KPK

Juven Martua Sitompul • 19 September 2018 16:07
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum mencegah Direktur Utama (Dirut) PLN Sofyan Basir. Nama Sofyan kerap disebut terlibat dalam kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-I.

"Belum (dicegah bepergian ke luar negeri)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 19 September 2018.

Basaria menyebut sejauh ini KPK baru melakukan pencegahan terhadap dua saksi penting. Mereka yakni Neni Afwani dari pihak swasta dan bos Borneo Lumbung Energi Samin Tan.

Dari informasi yang dihimpun, Neni pernah masuk dalam struktur perusahaan Borneo Lumbung Energi & Metal sebagai direktur pada 2013.

"Jadi dicekal itu pasti ada sesuatu yang dibutuhkan oleh penyidik, paling tidak, tidak selalu dia mengarah ke tersangka," ujarnya.

Nama Sofyan Basir santer disebut salah satu pihak yang ikut terlibat dalam pembahasan proyek PLTU Riau-I. Sofyan diduga ikut berperan dalam meloloskan perusahaan Blackgold Natural Resources Limited sebagai konsorsium penggarap proyek PLTU Riau-I.

Bahkan dalam CCTV yang disita KPK dari sejumlah lokasi, SofyanBasir bersama dengan Idrus Marham beberapa kali melakukan pertemuan dengan kedua tersangka dalam kasus ini yakni Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo.

(Baca juga: KPK Telusuri Bukti Aliran Dana Suap ke Dirut PLN)

Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih menyebut Direktur Utama PLN Sofyan Basir menerima aliran dana suap proyek PLTU Riau-I. Uang itu diterima Sofyan dari bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK).

Kendati sudah mendapat pengakuan dari Eni, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya masih berupaya keras mencari bukti lain untuk memperkuat keterlibatan Sofyan kasus suap proyek bernilai USD900 juta tersebut.

"Baru dari satu orang saja si Eni (yang menyebut Sofyan Basir terima uang), jadi baru satu saksi itu saja. Kalau sudah cukup bukti pasti kami naikkan (statusnya) kan," kata Alex di sela-sela lokakarya dengan awak media, di Pulau Ayer, Jakarta, Sabtu, 1 September 2018.

KPK baru menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I. Ketiga tersangka itu yakni bos Blackgold Natural Recourses Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK), Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih (EMS), serta mantan Menteri Sosial Idrus Marham (IM).



Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>