Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah. Foto: MI/Rommy Pujianto.
Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah. Foto: MI/Rommy Pujianto.

KPK Kembali Periksa Penyuap eks Kalapas Sukamiskin

Sunnaholomi Halakrispen • 25 September 2018 12:11
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah. Napi kasus korupsi itu diperiksa terkait kasus dugaan suap yang melibatkan eks Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen.
 
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka WH (Wahid Husen)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa, 25 September 2018.
 
Fahmi hadir di Gedung KPK menggunakan celana jeans dan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Suami Inneke Koesherawaty itu diperiksa terkait kasus dugaan suap jual beli fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin.
 
Selain memeriksa Fahmi, hari ini KPK juga memeriksa napi umum Andi Rahmat selaku tangan kanan Fahmi. Keduanya diperiksa untuk tersangka yang sama.
 
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, Hendy Saputra selaku staf Wahid, napi korupsi Fahmi Darmawansyah, dan napi umum Andi Rahmat selaku tangan kanan Fahmi.
 
Baca: Bekas Kalapas Sukamiskin Mengakui Terima Suap
 
Wahid diduga telah menerima dua unit mobil yakni Mitsubishi Triton Exceed dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar serta uang senilai Rp279.920.000 dan USD1.410. Pemberian itu diduga imbalan dari Fahmi yang telah mendapatkan fasilitas sel kamar mewah di Lapas Sukamiskin.
 
Atas perbuatannya, Wahid dan stafnya selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
 
Sedangkan, Fahmi dan Andi Rahmat selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan