Nikita Mirzani (Foto: MI/Ramdani)
Nikita Mirzani (Foto: MI/Ramdani)

Nikita dan Putty Dinilai Dapat Dikenakan Sanksi Pidana

Deny Irwanto • 14 Desember 2015 09:20
medcom.id, Jakarta: Status korban yang melekat pada artis Nikita Mirzani dan model Putty Revita dinilai tidak tepat. Keduanya seharusnya bisa dijerat sebagai tersangka.
 
Pakar Hukum Pidana Mudzakir menilai, Nikita dan Putty bisa dilanggar pidana seperti yang selama ini dilakukan Satpol PP saat menjerat penjaja seks di pinggir jalan.
 
"Karena itu mengganggu ketertiban umum bisa masuk, sama dengan orang yang di pinggir-pinggir jalan, digarong oleh satpol PP itulah," ujar Mudzakir pada Metrotvnews.com, Minggu (13/12/2015).

Mudzakir menilai, perbedaan Nikita dan Putty dengan penjaja seks di pinggir jalan hanya soal operasinya saja. "Kebetulan dia operasinya di pinggir jalan, tapi ini operasinya dari hotel ke hotel, itu masuk dalam ranah yang disebut sebagai mengganggu ketertiban umum," beber Mudzakir.
 
Sebelumnya, Mudzakir kurang setuju jika keduanya disebut korban. Dia menilai baik Nikita dan Putty berperan aktif dalam melakukan transaksi prostitusi.
 
"Kalau menurut saya dilihat dari kasusnya, lihat dari type orangnya, maksudnya type orangnya itu peran dia dalam satu proses. Masalah prostitusi itu kayanya kalau dia ditempatkan sebagai korban itu enggak tepat, dia itu sulit dikatakan sebagai korban. Tapi kalau dia mengorbankan diri mungkin," ujar Mudzaki.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan