Jakarta: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, disarankan segera mengganti psikolog bila betul-betul depresi atas kasus penembakan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Masalah kondisi Putri dinilai bisa teratasi dengan cepat.
"Kalau cuma alasan terguncang, ganti jadi psikiater karena lebih hebat dan lebih luas jangkauannya. Daripada berpura-pura terus," kata kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamarudin Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Agustus 2022.
Kamarudin mengatakan psikiater mampu memberi obat tertentu agar kondisi Putri stabil. Sehingga, Putri bisa memberi keterangan yang jelas soal kasus Brigadir J.
"Kami tidak mau hukum dipermainkan, makanya kami minta Kabareskrim (Komjen Agus Andrianto) hukum harus ditegakkan. Jangan ditipu dengan kepura-puraan," papar dia.
Kamarudin meminta Polri segera menetapkan Putri sebagai tersangka. Putri dinilai penuh kepalsuan dan kebohongan.
"Saya minta Ibu Putri segera ditetapkan tersangka karena hati dan pikirannya dipengaruhi hal buruk sehingga dia berperan dalam kepura-puraan terguncang dan depresi," ujar dia.
Kamarudin meminta Putri dijerat pasal pembunuhan berencana dalam pasal 340 juncto Pasal 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 jo 56 KUHP. Putri dinilai merintangi penyelidikan, berbuat jahat, dan menyebar berita palsu kepada masyarakat.
Jakarta: Istri
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, disarankan segera mengganti psikolog bila betul-betul depresi atas kasus penembakan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Masalah kondisi Putri dinilai bisa teratasi dengan cepat.
"Kalau cuma alasan terguncang, ganti jadi psikiater karena lebih hebat dan lebih luas jangkauannya. Daripada berpura-pura terus," kata kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamarudin Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Agustus 2022.
Kamarudin mengatakan psikiater mampu memberi obat tertentu agar kondisi Putri stabil. Sehingga, Putri bisa memberi keterangan yang jelas soal
kasus Brigadir J.
"Kami tidak mau hukum dipermainkan, makanya kami minta Kabareskrim (Komjen Agus Andrianto) hukum harus ditegakkan. Jangan ditipu dengan kepura-puraan," papar dia.
Kamarudin meminta
Polri segera menetapkan Putri sebagai tersangka. Putri dinilai penuh kepalsuan dan kebohongan.
"Saya minta Ibu Putri segera ditetapkan tersangka karena hati dan pikirannya dipengaruhi hal buruk sehingga dia berperan dalam kepura-puraan terguncang dan depresi," ujar dia.
Kamarudin meminta Putri dijerat pasal pembunuhan berencana dalam pasal 340 juncto Pasal 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 jo 56 KUHP. Putri dinilai merintangi penyelidikan, berbuat jahat, dan menyebar berita palsu kepada masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)