Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Lembaga Antirasuah memanggil Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jarwansyah.
"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Gedung Merah Putih," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 29 Oktober 2021.
Jarwansyah dimintai keterangan karena dinilai mengetahui seluk beluk rasuah dalam kasus korupsi ini. Keterangannya diharapkan membuat penyidik mendapatkan bukti baru.
Kasus ini bermula pada September 2021. Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah mengajukan dana hibah logistik dan peralatan kepada BNPB. Kolaka Timur lalu mendapatkan dana hibah relokasi dan rekonstruksi Rp26,9 miliar dan dana siap pakai Rp12,1 miliar.
Baca: Dugaan Korupsi di Kolaka Timur, KPK Periksa Deputi BNPB
Anzarullah kemudian meminta Andi mengatur beberapa proyek pekerjaan fisik dikerjakan perusahaannya. Dari kongkalikong itu, ada kesepakatan jasa konsultasi proyek pembangunan dua jembatan di Kecamatan Ueesi dan jasa konsultasi pembangunan seratus rumah di Kecamatan Uluiwoi dikerjakan oleh Anzarullah.
Bupati nonaktif Kolaka Timur itu manut terhadap Anzarullah dengan dijanjikan fee 30 persen dari jasa konsultasi proyek. Dia kemudian memerintahkan jajarannya agar jasa konsultasi proyek dimenangkan Anzarullah. Andi diduga telah menerima uang Rp250 juta yang diberikan bertahap.
Anzarullah selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Andi Merya Nur selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan