Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Advokat Maskur Husain Diperiksa di Kasus Suap Penanganan Perkara

Candra Yuri Nuralam • 05 Agustus 2021 10:56
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai, Sumatra Utara. Advokat sekaligus tersangka, Maskur Husain, dipanggil sebagai saksi.
 
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 5 Agustus 2021.
 
Menurut dia, Maskur dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara mantan penyidik KPK sekaligus tersangka Stepanus Robin Pattuju. KPK berharap Maskur memberikan informasi baru.

Robin, Maskur, dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiganya sudah ditahan KPK.
 
Baca: Dewas KPK Beberkan Temuannya Terkait Dugaan Etik Lili Pintauli
 
Robin dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Sementara itu, Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan