Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menitip pesan kepada ribuan narapidana (napi) yang mendapat remisi Hari Kemerdekaan ke-76 RI. Sebanyak 2.491 napi menghirup udara bebas hari ini, 17 Agustus 2021.
"Selamat merajut kembali tali kebersamaan dengan lingkungan masyarakat. Jadilah insan yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat aturan, taat hukum," kata Yasonna dalam acara penyerahan remisi umum bagi napi dan anak dalam rangka Hari Kemerdekaan RI ke-76 yang digelar secara virtual, Selasa, 17 Agustus 2021.
Baca: 134.430 Napi Dapat Remisi pada HUT ke-76 RI, 2.491 Langsung Bebas
Yasonna juga meminta napi yang bebas dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup sebagai warga negara, anak bangsa, dan anggota masyarakat yang baik. Kemudian, dia mengucapkan selamat atas perolehan kebebasan tersebut.
"Bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan remisi dan sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah keluarga saya ucapkan selamat menjalani kebersamaan dengan keluarga," ujar Yasonna.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham juga memberikan RU I atau pengurangan hukuman terhadap 131.939 napi se-Indonesia. Yasonna berpesan napi yang masih menjalani hukuman untuk menunjukkan sikap dan perilaku baik.
"Tunjukan perilaku baik dalam mengikuti seluruh tahapan, proses kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang," kata dia.
Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menitip pesan kepada ribuan
narapidana (napi) yang mendapat remisi Hari Kemerdekaan ke-76 RI. Sebanyak 2.491 napi menghirup udara bebas hari ini, 17 Agustus 2021.
"Selamat merajut kembali tali kebersamaan dengan lingkungan masyarakat. Jadilah insan yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat aturan, taat hukum," kata Yasonna dalam acara penyerahan remisi umum bagi napi dan anak dalam rangka Hari Kemerdekaan RI ke-76 yang digelar secara virtual, Selasa, 17 Agustus 2021.
Baca:
134.430 Napi Dapat Remisi pada HUT ke-76 RI, 2.491 Langsung Bebas
Yasonna juga meminta napi yang bebas dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup sebagai warga negara, anak bangsa, dan anggota masyarakat yang baik. Kemudian, dia mengucapkan selamat atas perolehan kebebasan tersebut.
"Bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan remisi dan sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah keluarga saya ucapkan selamat menjalani kebersamaan dengan keluarga," ujar Yasonna.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham juga memberikan RU I atau pengurangan hukuman terhadap 131.939 napi se-Indonesia. Yasonna berpesan napi yang masih menjalani hukuman untuk menunjukkan sikap dan perilaku baik.
"Tunjukan perilaku baik dalam mengikuti seluruh tahapan, proses kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)