"36 ekor di antaranya adalah burung jenis yang dilindungi," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangan tertulis, Rabu, 23 Juni 2021.
Penggagalan terjadi di Jalan Tol Trans Sumatra Kilometer 39, Kabupaten Lampung Selatan. Penangkapan itu hasil kerja sama dengan Flight Protecting Indonesia’s Bird.
Zahwani menyebut petugas mengamankan truk dengan nomor polisi BE 8732 GP. Dua orang, yaitu sopir berinisial BA, 37, dan kernet berinisial BG, 22, turut diamankan.
"Mereka warga Lampung Tengah yang membawa ribuan burung untuk dibawa ke Banten," ujar dia.
Baca: Penyelundup 39 Ribu Benih Lobster di Trenggalek Ditangkap
Zahwani mengatakan sopir sempat melawan karena tidak mau dihentikan petugas. Namun, akhirnya sopir berhasil dihentikan.
BA dan BG saat ini masih diperiksa penyidik Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung. Keduanya berpotensi disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Kemudian Pasal 21 ayat 1 juncto ayat 2 tentang jual beli satwa yang dilindungi.
"Ancamanya pidana penjara lima tahun dan denda Rp100 juta," kata Zahwani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id