ilustrasi/medcom.id
ilustrasi/medcom.id

13 Tersangka Kasus Pinjol Ditangkap dari 5 Lokasi

Zaenal Arifin • 22 Oktober 2021 17:19
Jakarta: Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di lima lokasi. Kelima lokasi tersebut ialah Kelapa Gading di Jakarta Utara, Cengkareng di Jakarta Barat, Kelapa Dua di Tangerang, dua lokasi di Jakarta Pusat, yakni Pasar Baru, dan Tanah Abang.
 
"Sebanyak 13 orang sudah ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 22 Oktober 2021.
 
Sebanyak 13 tersangka memiliki jabatan berbeda. Mulai dari karyawan hingga direktur perusahaan.

Selain itu, polisi menyita seratusan aplikasi pinjol ilegal. Aplikasi ini digunakan para tersangka untuk menjerat korbannya.
 
Baca: Polisi dan LPSK Janji Lindungi Korban Pinjol Ilegal
 
"Dari lima TKP ada 105 aplikasi. Beberapa sudah kami rilis modus operandi pelaku. Pinjol dampaknya sangat terasa ke masyarakat, bahkan berujung kematian (bunuh diri)," jelasnya.
 
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 30 perangkat komputer pribadi, 14 laptop, dan 30 handphone. Kemudian, dua kotak SIM card dan 17 buah RAM.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan