Ridwan Mukti tiba di kantor KPK. Antara Foto/Hafidz Mubarak
Ridwan Mukti tiba di kantor KPK. Antara Foto/Hafidz Mubarak

Gubernur Bengkulu & Istri Jadi Tersangka

Damar Iradat • 21 Juni 2017 13:46
medcom.id, Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait operasi tangkap tangan di Bengkulu, kemarin. Dua tersangka adalah Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Martiani Maddari.
 
Dua tersangka lainnya adalah RDS, pengusaha, dan Direktur PT SMS. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, mereka sudah diperiksa 1 x 24 jam.
 
Dalam gelar perkara semalam, penyidik menyimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi penerimaaan hadiah atau janji oleh Ridwan Mukti terkait fee proyek. Karena itu, penyidik meningkatkan stastus penanganan perkara ke penyidikan.

"Serta menetapkan tersangka, yaitu diduga penerima RM (Ridwan Mukti), Gubernur Provinsi Bengkulu periode 2016-2021; LMM (Lily Martiani Maddari), ibu rumah tangga istri RM; RDS, pengusaha; dan diduga pemberi JHW, Direktur PT SMS.
 
Gubernur Bengkulu & Istri Jadi Tersangka
Lily Martiani Maddari (kiri). Antara Foto/Hafidz Mubarak
 
Sebagai pemberi suap, JHW diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 hurup a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Sedangkan Ridwan, istrinya, dan RDS disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan