Influencer sekaligus YouTuber Erdian Aji Prihartanto alias Anji. MI
Influencer sekaligus YouTuber Erdian Aji Prihartanto alias Anji. MI

Anji Diperiksa Polisi Pekan Depan

Siti Yona Hukmana • 07 Agustus 2020 14:57
Jakarta: Penyidik segera memeriksa influencer sekaligus YouTuber Erdian Aji Prihartanto alias Anji. Dia bakal diperiksa terkait konten wawancara dengan Hadi Pranoto, pembuat herbal yang diklaim bisa meningkatkan antibodi untuk mencegah covid-19 (korona).
 
"Rencananya kita akan memeriksa hari Senin (10 Agustus 2020)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Agustus 2020.
 
Yusri menuturkan penyidik tidak memeriksa Anji dan Hadi Pranoto sekaligus. Penyidik bakal meminta klarifikasi Hadi usai memeriksa Anji.
 
Penyidik sengaja memeriksa Anji lebih dulu karena pelaporan terkait penyebaran berita bohong. Anji merupakan orang yang mewawancara Hadi dalam akun YouTube pribadinya Dunia Manji.

Surat panggilan pemeriksaan akan dikirim dalam waktu dekat. "Secepatnya (dikirim surat panggilan)," ujar Yusri.
 
(Baca: Fenomena Anji dan Hadi Pranoto, Ada Kekosongan Peran Akademisi)
 
Sebelumnya, Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid melaporkan Hadi Pranoto dan Anji ke Polda Metro Jaya, Senin malam, 3 Agustus 2020. Laporan ini buntut klaim Hadi yang mengaku telah menemukan obat covid-19 dalam wawancara di akun YouTube milik Anji.
 
Konten YouTube yang ditayangkan musisi Anji pada Sabtu, 1 Agustus 2020, menuai polemik. Pendapat Hadi ditentang oleh akademisi, ilmuwan, ikatan dokter Indonesia (IDI), Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, influencer, hingga masyarakat luas.
 
Polisi telah melakukan gelar perkara. Kasus ini naik ke tahap penyidikan. Penyidik menilai wawancara Anji dengan Hadi Pranoto mengandung unsur pidana.
 
Keduanya dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan