"Iya benar mobil sampai kemarin Minggu pukul 12.00 WIB," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara kepada Medcom.id, Senin, 23 Mei 2022.
Candra mengatakan mobil itu dibawa dari Medan, Sumatra Utara (Sumut). Ferrari milik Indra Kenz disita sebagai barang bukti dalam kasus penipuan investasi Binomo.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Iya (nanti dijadikan sebagai barang bukti di persidangan)," ujar Candra.
Baca: Ferrari Indra Kenz yang Dibawa dari Sumut Seharga Rp5 Miliar
Mobil senilai Rp5 miliar itu berwarna merah dengan garis warna hitam. Mobil itu masuk bidikan polisi sejak Indra menjadi tersangka. Diduga kuat mobil itu dibeli dari uang hasil kejahatannya di Binomo.
"Rencana tindak lanjut, penyidik melakukan pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti satu unit mobil Ferrari yang masih berada di Medan, Sumatra Utara," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Mei 2022.
Indra Kenz dijerat Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.