Crazy rich Medan Indra Kenz/Instagram
Crazy rich Medan Indra Kenz/Instagram

Cuma Tesla, Pembelian Mobil Mewah Lain Indra Kenz Hanya Konten

Siti Yona Hukmana • 18 Maret 2022 21:20
Jakarta: Polisi mengungkap tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz hanya membeli mobil Tesla di Showroom Prestige Image Motorcars milik Rudy Salim. Pembelian mobil mewah lainnya hanya pura-pura untuk konten. 
 
"Kemudian, terkait dengan kendaraan-kendaraan yang lain itu disampaikan oleh penyidik bahwa pemeriksaan terhadap kendaraan Rolls-Royce maupun Toyota yang ada dalam konten itu hanya tujuannya untuk pembuatan konten," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 18 Maret 2022. 
 
Sebelumnya, kuasa hukum Rudy Salim juga menyatakan hal yang sama. Menurut dia, Indra hanya membeli mobil Tesla. 

"Total dijual satu. (Jenisnya) Tesla yang memang sudah disita (polisi)," kata kuasa hukum Rudy, Frank Hutapea di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 18 Maret 2022.
 
Baca: Rudy Salim Bantah Indra Kenz Beli 3 Mobil Mewah
 
Rudy yang berada di samping Frank juga membantah Indra membeli mobil selain Tesla. Namun, ketika ditanya harga jual Tesla itu dia enggan menjawab. Hanya, dia membantah harga Tesla itu mencapai Rp18 miliar. 
 
"Ya segitu seharga Tesla. Enggak (Rp18 miliar), kayak dia (Indra) punya duit segitu saja," ujar Bos Prestige itu usai menjalani pemeriksaan. 
 
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
 
Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
Indra juga dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan