Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur. Andi akan diadili di persidangan terkait kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
"Telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari tim penyidik untuk tersangka AMN (Andi Merya Nur) karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 31 Desember 2021.
Persidangan Andi akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara. Sementara, penahanan Andi kembali dilanjutkan sembari menunggu tim jaksa menyusun surat dakwaan.
"Penahanan tetap berjalan karena tim jaksa melakukan penahanan lanjutan untuk 20 hari pertama terhitung 30 Desember 2021 sampai 18 Januari 2022 di rutan KPK pada gedung Merah Putih KPK," ujar Ali.
Andi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara Tahun 2021. Kasus ini bermula pada September 2021. Andi dan Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah awalnya mengajukan dana hibah logistik dan peralatan ke BNPB Pusat di Jakarta.
Baca: Bupati Nonaktif Kolaka Timur Bungkam Soal Dugaan Suap Dana PEN Daerah
Dari permintaan itu Kolaka Timur mendapatkan dana hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp26,9 miliar. Kolaka Timur juga mendapatkan hibah dana siap pakai senilai Rp12,1 miliar.
Setelah mendapatkan dana itu, Anzarullah meminta Andi untuk mengatur beberapa proyek pekerjaan fisik dikerjakan oleh perusahaannya. Dari kongkalikong itu, timbul kesepakatan jasa konsultasi proyek pembangunan dua jembatan di Kecamatan Ueesi, dan jasa konsultasi pembangunan seratus rumah di Kecamatan Uluiwoi dikerjakan oleh Anzarullah.
Andi hanya bisa manut dengan permintaan Anzarullah. Dari kesepakatan itu, Andi dijanjikan mendapatkan fee 30 persen dari jasa konsultasi proyek yang dikerjakan oleh orang perusahaan Anzarullah.
Anzarullah selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Andi selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan