Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. ANT/Indrianto Eko.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. ANT/Indrianto Eko.

Oknum Brimob Penganiaya di Kampung Bali Ditahan 21 Hari

Cindy • 05 Juli 2019 18:58
Jakarta: Polri menindak tegas sepuluh anggota Brimob Nusantara yang mengeroyok seorang pria di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Mereka akan ditahan selama 21 hari. 
 
"Dari sepuluh anggota tersebut nanti akan dijatuhi hukuman disiplin berupa penahanan di ruang khusus selama 21 hari," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Juli 2019. 
 
Sepuluh anggota Brimob itu akan dipulangkan ke satuan masing-masing. Setelah itu, mereka harus menjalani hukuman yang telah ditetapkan. Mereka juga akan menerima sanksi administrasi.

"Setelah anggota tersebut kembali ke polda setempat baru dilakukan (penindakan). Dan tentunya ada sanksi administrasi lainnya juga yang sudah disiapkan oleh satuan setempat," ucapnya.
 
Baca: Delapan Provokator Aksi Ricuh 21-22 Mei Ditangkap
 
Dedi menuturkan proses pemulangan dilakukan secara bertahap. Proses pemulangan itu diatur Markas Komando Brimob.
 
"Hari ini ada berapa ratus orang atau berapa ribu orang yang kembali di kesatuan mana, diatur oleh Mako Brimob," ujar Dedi.
 
Brimob Nusantara masuk dalam personil gabungan TNI-Polri yang mengawal pemilu 2019. Mereka turut mengamankan distribusi surat suara, pemungutan suara, penghitungan suara, penetapan hasil pilpres di Komisi Pemilihan Umum. Mereka juga mengamankan aksi demonstrasi yang berujung kericuhan pada 21-22 Mei 2019.
 
Saat pengamanan demonstrasi di depan Gedung Bawaslu itu, sejumlah oknum Brimob mengeroyok terduga pelaku kerusuhan berinisial A alias Andri Bibir. Andri Bibir disebut menyiapkan batu untuk melakukan kerusuhan dan penyerangan terhadap petugas.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan